KINERJA FISKAL

Penerimaan Cukai Rokok Naik Signifikan, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 10:35 WIB
Penerimaan Cukai Rokok Naik Signifikan, Ada Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tercatat tumbuh signifikan pada dua bulan pertama tahun ini. Cukai hasil tembakau (CHT) menjadi pendorong utama kinerja tersebut.

Dalam APBN Kita edisi Maret 2019, Kementerian Keuangan memaparkan penerimaan negara yang menjadi tanggung jawab DJBC hingga akhir Februari 2019 tercatat senilai Rp16,39 triliun. Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan 119,05% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp7,48 triliun.

Penerimaan cukai menyumbang paling besar yakni senilai Rp10,08 triliun, atau tumbuh 768,89% dibandingkan tahun lalu Rp1,16 triliun. Sementara realisasi bea masuk tercatat senilai Rp5,69 triliun (tumbuh 4,76%) dan bea keluar senilai Rp0,63 triliun (turun 29,49%).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Besarnya penerimaan cukai lebih banyak disumbang dari cukai hasil tembakau (CHT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Penerimaan CHT dan MMEA masing-masing tercatat senilai Rp9,43 triliun dan Rp0,61 triliun. Sementara penerimaan dari etil alcohol tercatat senilai Rp0,02 triliun.

Tidak tanggung-tanggung, penerimaan negara dari CHT itu tercatat naik 1.638,21% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kinerja ini disebabkan adanya pelunasan dari pembelian pita cukai pada Desember 2018 yang jatuh tempo pada Februari 2019.

“Kinerja CHT juga berkontribusi hingga 99,67% terhadap kinerja pertumbuhan penerimaan cukai,” kata Kemenkeu dalam APBN Kita edisi Maret 2019, seperti dikutip pada Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.04/2017, pelunasan pita cukai bisa ditunda. Penundaan itu bisa mencapai dua bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai (untuk pengusaha pabrik) dan satu bulan (untuk importir).

Sementara itu, turunnya kinerja bea keluar disebabkan oleh penurunan kinerja ekspor mineral, terutama komoditas tembaga. Namun, terdapat beberapa komoditas ekspor yang sudah terkena bea keluar seperti produk kelapa sawit, nikel dan bauksit, biji kakao, serta kayu dan kulit. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda