EKONOMI KREATIF

Penerima Hibah Pariwisata Diperluas, Pembayaran Pajak Jadi Acuan

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 15:24 WIB
Penerima Hibah Pariwisata Diperluas, Pembayaran Pajak Jadi Acuan

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Kurleni Ukar memaparkan materi dalam sebuah webinar, Selasa (27/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengajukan dana hibah untuk sektor pariwisata pada tahun ini senilai Rp3,7 triliun.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Kurleni Ukar mengatakan usulan dana hibah tersebut naik 63,7% dari realisasi pada 2020 yang hanya Rp2,26 triliun. Dengan penambahan usulan anggaran tersebut, menurutnya, sektor usaha penerima hibah juga akan diperluas.

"Di 2021, kami mengajukan Rp3,7 triliun dan ini akan diperluas bukan hanya untuk hotel dan restoran, tapi juga usaha parekraf lainnya," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Kurleni mengatakan Kemenparekraf mengajukan dana hibah tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui program pemulihan ekonomi nasional. Hibah tersebut akan diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha di sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.

Semula, pemerintah hanya merancang dana hibah tersebut untuk pemda serta pelaku usaha hotel dan restoran. Adapun mulai tahun ini, sektor usaha penerima dana hibah akan turut mencakup industri-industri hiburan dan ekonomi kreatif lainnya.

Kurleni menjelaskan mekanisme penyerahan dana hibah direncanakan tetap menggunakan mekanisme transfer ke daerah. Nantinya, pemda akan menghitung pemberian dana hibah itu dengan basis data pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada 2019 atau sebelum ada pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Khusus pada usaha biro perjalanan wisata, dasar penghitungan dana hibahnya akan menggunakan pajak penghasilan (PPh) atau setoran pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2019. Selain itu, data setoran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan juga dapat digunakan sebagai pelengkap.

Kurleni berharap makin banyak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang memanfaatkan dana hibah tersebut. Pasalnya, pada 2020, realisasi dana hibah yang senilai Rp2,26 triliun hanya setara 69,4% dari alokasi Rp3,3 triliun.

Hibah tersebut telah diberikan kepada 6.818 usaha hotel dan 7.625 usaha restoran yang terdampak pandemi. "Secara umum, kami terus mengupayakan hibah pariwisata untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 April 2021 | 04:41 WIB

Hibah ini merupakan suatu hal yang baik. Dalam menentukanbpenerima hibah seharusnya dapat dilihat dari pelaporan SPT Tahunan WP yang mengalami kerugian sehingga hibah ini dapat tepat sasaran.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan