LAYANAN KEPABEANAN

Penerapan e-CD Tambah 3 Bandara, Pelaporan Barang Bawaan Makin Gampang

Dian Kurniati | Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Penerapan e-CD Tambah 3 Bandara, Pelaporan Barang Bawaan Makin Gampang

Calon penumpang berjalan untuk lapor diri di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (20/9/2022). Menurut Official Airline Guide (OAG) penyedia data penerbangan global di Inggris melaporkan bahwa Bandara Soekarno Hatta pada September 2022 menjadi bandara tersibuk di Asean dengan kapasitas kursi penerbangan mencapai 2,96 juta kursi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memperluas implementasi pengisian customs declaration secara elektronik atau e-CD ke berbagai wilayah di Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan Bandara Soekarno-Hatta menjadi yang pertama mengimplementasikan e-CD pada September 2022. Baru-baru ini, DJBC menggelar rapat konsolidasi implementasi e-CD dengan melibatkan Bea Cukai Juanda, Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai, dan Bea Cukai Kualanamu.

"Rapat ini menjadi langkah awal Bea Cukai untuk merealisasikan e-CD Nasional agar seluruh Bandara Internasional di Indonesia dapat segera menerapkan e-CD yang dapat mempermudah penumpang yang akan datang dari luar negeri," katanya dalam unggahan di Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Finari mengatakan rapat tersebut mendiskusikan implementasi e-CD secara nasional yang akan diterapkan di Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu. Menurutnya, implementasi e-CD akan membuat laporan barang bawaan penumpang luar negeri lebih efisien.

Pengembangan e-CD dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri. Berdasarkan PMK 203/2017, diatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Dengan ketentuan itu, penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya secara tertulis. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Berdasarkan PMK 203/2017, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Finari menilai implementasi e-CD akan membuat semua proses tersebut lebih mudah dan cepat bagi penumpang. Pasalnya, pengisian customs declaration secara elektronik dapat dilakukan sebelum penumpang tiba di Indonesia.

Selama periode piloting pada Juni sampai dengan September 2022 di Bandara Soekarno-Hatta, dia menyebut jumlah pengisi e-CD tercatat mengalami peningkatan. Hal itu terjadi seiring dengan gencarnya sosialisasi kepada maskapai maupun ground handling, serta para penumpang di Terminal 3 Kedatangan.

"Walaupun selama pelaksanaan masih terdapat beberapa kendala, namun kami tidak gentar dan tetap menjalankan tugas sebaik mungkin," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M