KEBIJAKAN CUKAI

Peneliti Sarankan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Peneliti Sarankan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Risky Kusuma Hartono dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah lembaga penelitian menyarankan pemerintah untuk menaikkan dan melanjutkan simplifikasi tarif cukai rokok pada tahun depan.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Risky Kusuma Hartono mengatakan prevalensi merokok, terutama pada anak, masih mengalami kenaikan dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.

Menurutnya, salah satu strategi paling efektif mengurangi prevalensi merokok tersebut yakni dengan menaikkan harga rokok melalui instrumen cukai. "Kenaikan harga rokok ini memang adalah kunci pengendalian rokok pada anak-anak," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Risky menuturkan kenaikan tarif cukai akan membuat rokok sulit dijangkau masyarakat, terutama dari anak-anak. Dengan kenaikan tarif, ia meyakini prevalensi merokok dapat diturunkan hingga 8,7% pada 2014, sesuai dengan yang tercantum pada dokumen RPJMN 2019-2024.

Sementara itu, Direktur SDM Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyebutkan pemerintah juga perlu melakukan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau. Menurutnya, struktur tarif yang terlalu rumit menyebabkan cukai kurang efektif mengendalikan konsumsi rokok.

Dia menilai simplifikasi tarif akan membuat celah bagi produsen membayar tarif cukai yang lebih murah. Saat ini, masih terdapat 10 lapis tarif pada cukai hasil tembakau. "Kami merekomendasikan agar [struktur tarif] dikurangi karena itu terlalu banyak," ujarnya.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 198/2020 menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021.

Menurutnya, pemerintah telah berupaya menyeimbangkan aspek kesehatan dan kondisi perekonomian karena kenaikan tarif dilakukan di tengah pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 06:25 WIB

Kenaikan tarif cukai rokok dapat berguna untuk penerimaan negara dan disisi lain berguna untuk mengurangi konsumsi rokok

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024