DDTC NEWSLETTER

Pendelegasian Wewenang Beri Tax Allowance, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Agustus 2020 | 09:50 WIB
Pendelegasian Wewenang Beri Tax Allowance, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.12, Agustus 2020 bertajuk “Provisions on Aid, Donations, and Grants that Are Not Objects of Income Tax and Transfer of Authority for the Granting of Tax Allowances”.

JAKARTA, DDTCNews – Kewenangan pemberian pemberian tax allowance didelegasikan kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemberian kewenangan itu masuk dalam peraturan yang dirilis pemerintah dalam dua minggu terakhir. Ada pula beleid mengenai opsi untuk menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Kemudian, pemerintah juga merilis aturan terkait dengan bantuan, sumbangan, dan harta hibahan yang dikecualikan dari objek pajak, jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN), petunjuk pelaksanaan insentif wajib pajak terdampak Covid-19, dan regulasi lainnya.

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.12, Agustus 2020 bertajuk “Provisions on Aid, Donations, and Grants that Are Not Objects of Income Tax and Transfer of Authority for the Granting of Tax Allowances”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

  • Pengecualian Bantuan, Sumbangan, dan Harta Hibahan Sebagai Objek PPh

Ketentuan mengenai bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2020. Beleid ini berlaku mulai 20 Juli 2020. Beleid ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima.

  • Kriteria dan/atau Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN

Kementerian keuangan mengeluarkan kebijakan terkait kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.03/2020 yang berlaku 30 sejak tanggal diundangkan 23 Juli 2020.

Baca Juga:
Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer
  • Tata Cara Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut

Kementerian Keuangan mengubah ketentuan terkait tata cara penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.04/2020. Beleid Ini berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan 27 Juli 2020.

  • Pembaruan Petunjuk Pelaksanaan Insentif Pajak

Pemerintah merilis aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-29/PJ/2020.

  • Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan PPN atas Produk Pertanian Tertentu

Menteri Keuangan merilis beleid yang mengatur secara tersendiri penetapan nilai lain sebagai DPP atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Penetapan nilai lain tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2020.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR
  • Peralihan Kewenangan Pemberian Tax Allowance

Peralihan kewenangan pemberian tax allowance kepada kepala BKPM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 27 Juli 2020.

  • Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Tidak Dipungut PPN Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu

Dirjen Pajak mengeluarkan beleid terkait petunjuk pelaksanaan fasilitas tidak dipungut PPN impor dan penyerahan alat angkutan tertentu. Petunjuk pelaksanaan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE 35/PJ/2020.

  • Tata Cara Jaminan Kredit Dari Pemerintah untuk Pelaku Usaha

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai tata cara penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi dalam rangka pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.08/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Desember 2020 | 15:40 WIB

pada kebijakan di KMK 98 gk ada bntuan untuk koperasi ..Lihat UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1 jelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Apa ini khusus dana talangan untuk kalangan ttt?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Senin, 18 Maret 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Minggu, 17 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Minta Alkes Bebas dari Pajak Barang Mewah Segera Dikaji

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini