ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem DJP Online bisa secara otomatis menolak pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang diajukan oleh individu perempuan yang sudah menikah.

Dalam kondisi tersebut, sistem validasi DJP Online akan membaca bahwa NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik wajib pajak berstatus 'wanita kawin'. Dengan begitu, wajib pajak tidak diperkenankan untuk mendaftar sebagai wajib pajak orang pribadi.

"[Karena] pada dasarnya bagi wanita kawin, NPWP-nya dapat menggunakan NPWP suami. Maka sistem menolak ketika wajib pajak memilih kategori wajib pajak orang pribadi," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Perlu diingat lagi, dalam sistem perpajakan Indonesia berlaku keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Pemenuhan kewajiban perpajakan seorang istri bisa dijalankan melalui suaminya. Istri juga bisa menggunakan NPWP suami.

Sebagai solusi, seorang wanita kawin yang ingin mendaftarkan NPWP diarahkan untuk memilih kategori lain sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ada dua opsi yang bisa dipilih oleh seorang wajib pajak wanita kawin. Pertama, istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (Pisah Harta/PH). Kedua, istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (Memilih Terpisah/MT).

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Perlu dicatat, ada konsekuensi pemenuhan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi jika wajib pajak memilih PH atau MT. Karenanya, wajib pajak diimbau untuk berkonsultasi terlebih dulu dengan petugas pajak di KPP terdekat untuk mendaftarkan NPWP.

Penjelasan Kring Pajak di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun di platform X mengaku selalu gagal dalam mendaftarkan NPWP via e-registration. Wajib pajak tersebut memilih kategori orang pribadi.

"Status sudah menikah, mau buat NPWP bagaimana? Karena ini sudah memilih wajib pajak pribadi malah enggak bisa. Sementara kategori yang lain enggak ada yang sesuai," kata wajib pajak tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?