JAKARTA, DDTCNews - Mempermudah urusan birokrasi dalam rangka mempercepat investasi menjadi agenda besar pemerintah. Ditjen Pajak memainkan peranan penting untuk mendukung program tersebut.
Kemudahan dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi dunia usaha menjadi terobosan. Hal ini menjadi salah satu program reformasi sistem perpajakan dan bea cukai yang digulirkan pemerintah sejak 2017.
"Dokumen data diri dan pengurus (KTP) tadinya kan dipersyaratkan. Sekarang kami sudah kerja sama dengan Dukcapil, jadi kami tidak akan meminta KTP, karena kami punya i-nya," kata Dirjen Pajak, Rabu (4/4).
Selain itu, wajib pajak badan kini tidak lagi diwajibkan untuk membawa surat keterangan domisili usaha (SKDU) ataupun surat keterangan tempat usaha (SKTU) yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda). Kini hal tersebut diganti dengan surat pernyataan sederhana.
"Di aturan yang baru tidak perlu lagi hanya diganti surat pernyataan atas kegiatan usaha yang dibuat sendiri," terangnya.
Tidak berhenti disitu, pengurusan NPWP untuk wajib pajak badan juga bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Hingga kini sudah ada 30 kantor notaris yang ditunjuk DJP yang bisa melayani urusan perpajakan wajib pajak badan.
Robert menambahkan, untuk wajib pajak badan investasi kriteria tertentu seperti Penanaman Modal Asing (PMA) bisa memperoleh NPWP di beberapa tempat baru. Sebelumnya, PMA hanya bisa mengurus NPWP di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Untuk PMA biasanya datang ke PTSP, yang baru ini kita kembangkan lagi. Jadi kalau ada calon PMA bisa di PTSP Pusat, bisa di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di provinsi, bisa juga di DPMPTSP kab/kota, PTSP kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas, atau di PTSP kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini untuk memudahkan mendapat NPWP tidak harus ke KPP," tutupnya. (Amu)