PEMILU 2024

Pendaftaran Capres-Cawapres Bakal Dimajukan, Ini Kata Mahfud dan DPR

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 15:00 WIB
Pendaftaran Capres-Cawapres Bakal Dimajukan, Ini Kata Mahfud dan DPR

Ilustrasi. Penyandang disabilitas intelektual memasukkan surat suara saat simulasi pemilu serentak 2024 di Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi pada 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan percepatan jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut diperlukan dalam rangka meredakan suasana.

"Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan. Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama, bertengkar siapa yang maju, siapa yang daftar," katanya dikutip dari infopublik.id, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Rencana untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres sudah tertuang dalam draf Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Tanggal Pemungutan Suara Tetap

Meski tanggal pendaftaran direncanakan maju, pemungutan suara tetap akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sebagaimana yang berlaku saat ini. Adapun jadwal pendaftaran capres dan cawapres sebelumnya, yaitu pada 19 Oktober - 15 November 2023.

"Ini draf karena keputusan perubahan jadwal maka tidak perlu undang-undang. Hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu. Ini saja ketemu, sudah setuju," tutur Mahfud.

Baca Juga:
Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Meski sudah mendapatkan dukungan dari pemerintah, Komisi II DPR tetap meminta KPU untuk memberikan penjelasan resmi terkait dengan rencana percepatan pendaftaran capres dan cawapres tersebut.

"Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat rapat konsultasi sebelum peraturan KPU soal itu disetujui. Waktu pendaftaran itu sudah sesuai dengan Perpu Pemilu yang diterbitkan beberapa waktu lalu," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak