PROVINSI DKI JAKARTA

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Desember 2018 | 16:52 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi antrean di samsat. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribudi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperpanjang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Plt Kepala BPRD Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan sangat banyak wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda administrasi. Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif untuk memperpanjang penyelenggaraannya hingga 31 Desember 2018.

“Kami memperpanjang berjalannya program penghapusan sanksi administratif untuk PKN, BBNKB, dan PBB,” tuturnya, Senin (17/12/2018).

Baca Juga:
Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menyelenggarakan penghapusan denda administratif pada jenis pajak tersebut pada 15 November—15 Desember 2018. Program ini diadakan untuk mengurangi 4,7 juta kendaraan bermotor penunggak pajak dengan potensi Rp1,8 miliar.

Program perpanjangan penghapusan denda administratif sejalan dengan Surat Keputusan Kepala BPRD DKI Jakarta No. 2543/2018. BPRD berharap program ini mampu mendorong tingkat kaptuhan wajib pajak ke depannya.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Barat Elling Hartono mengungkapkan wajib pajak berbondong-bondong memanfaatkan program tersebut. Animo wajib pajak menjadi salah satu alasan program ini diperpanjang.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Lebih lanjut dia memaparkan sejumlah wajib pajak mengantre di Kantor Samsat Jakarta Barat untuk menunggu antrean PKB. Namun, untuk mengurangi antrean, mobil Samsat Keliling juga disiagakan di halaman kantor Samsat tersebut.

“Kami harap semua wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak pokok selama program ini berlangsung. Masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sementara, dendanya tidak perlu dibayarkan,” tutur Elling. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M