PROVINSI ACEH
Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi! Manfaatkan Sampai Februari 2023
Dian Kurniati | Rabu, 04 Januari 2023 | 17:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi! Manfaatkan Sampai Februari 2023

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Aceh kembali memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan diadakan hanya selama 2 bulan, hingga 28 Februari 2023. Wajib pajak pun diimbau segera mengikuti program tersebut.

"Ayo! Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh mulai 02 Januari 2023 s/d 28 Februari 2023," bunyi cuitan akun Twitter @bpkaaceh, dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemberian Insentif PBB dan BPHTB di Semarang Diperpanjang

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 50/2022 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid tersebut, denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

Kemudian, insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Di sisi lain, pada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor di atas 3 tahun, juga diberikan pemutihan.

"Cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak pajak di atas 3 tahun," bunyi pamflet yang diunggah.

Baca Juga:
Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April Hingga Akhir Tahun

Semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

Pada tahun ini, pemerintah juga mulai mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 10:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April Hingga Akhir Tahun
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit
Jumat, 31 Maret 2023 | 12:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO Tinggal Hari Ini! Program Pemutihan Pajak Sudah Dimanfaatkan 94.000 WP
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi