PAKISTAN

Pemungutan Pajak Undian Negara Ini Capai Rp1,4 Triliun

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 02 September 2018 | 17:17 WIB
Pemungutan Pajak Undian Negara Ini Capai Rp1,4 Triliun

Logo FBR. 

KARACHI, DDTCNews – Pemungutan pajak atas hadiah dan kemenangan lotre melonjak 19,3% setelah Federal Board of Revenue (FBR) memperketat pengawasan kepatuhan withholding agents.

Melansir informasi dari return.pk, pemungutan pajak atas hadiah dan lotre itu selama tahun fiskal 2017/2018 mencapai Rs11,5 miliar atau sekitar Rp1,4 triliun. Angka ini melompat hingga 19,3% dari realisasi tahun fiskal sebelumnya senilai Rs9,6 miliar atau Rp1,2 triliun.

Berdasarkan hukum yang berlaku, individu atau entitas yang membayar obligasi hadiah, undian, lotre, atau teka-teki silang perlu mengurankan pajak atas jumlah bruto. Dalam hal hadiah tidak dalam tunai, mereka diminta untuk memungut pajak atas nilai pasar hadiah.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pihak FBR mengatakan pajak yang telah dikumpulkan merupakan pajak final dalam penghasilan dari hadiah atau kemenangan. Tarif dari pajak tersebut yakni 15% dari jumlah bruto hadiah.

“Namun, tarif telah dinaikkan menjadi 25% untuk yang tidak melaporkan pajak penghasilan tahun pajak 2016/2017,” demikian informasi yang dikutip pada Minggu (2/9/2018).

Pada tahun fiskal terakhir, FBR memantau pemotongan gaji dan penggelapan pajak yang sangat besar pada hadiah yang diberikan oleh entitas perusahaan melalui acara permainan (game shows) yang ditayangkan di berbagai saluran televisi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Selama tahun fiskal itu, Unit Pembayar Pajak Besar (The Large Taxpayer Unit/LTU) Karachi mengeluarkan pemberitahuan kepada stasiun televisi untuk mengambil informasi pengurangan pajak dan perusahaan yang memberikan hadiah dalam skema promosi.

Namun demikian, pihak televisi mengaku tidak ada pajak yang dipotong, sembari memberikan rincian entitas perusahaan. Hingga akhirnya, Departemen Pajak mengeluarkan pemberitahuan kepada perusahaan untuk mendapat informasi barang promosi yang harus dikenai pajak.

Langkah ini menghasilkan lebih dari Rs1 miliar. LTU Karachi pun melakukan penyelidikan serupa dalam kasus perusahaan yang mempunyai barang-barang bergerak cepat (fast moving consumer goods) yang terkait dengan penjualan promosi. Ada temuan penggelapan pajak sekitar Rs700 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara