PER-11/PJ/2015

Bagaimana Membedakan Jenis Pajak yang Dikenakan Atas Hadiah?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 September 2024 | 19.30 WIB
Bagaimana Membedakan Jenis Pajak yang Dikenakan Atas Hadiah?

Perajin menempelkan stiker pada piala di Dukuh Ledok, Demaan, Kota, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (9/8/2024). Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-79, kerajinan piala yang dipergunakan untuk suvenir hingga hadiah perlombaan tersebut permintaannya naik mencapai 20 set atau 60 buah per hari bila dibandingkan dengan hari biasa hanya 4 set atau 12 buah per hari. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Hadiah yang diterima oleh orang pribadi atau badan bakal terutang pajak penghasilan (PPh). Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2015, secara sederhana, hadiah terbagi menjadi 2 jenis, yakni hadiah undian dan hadiah penghargaan. 

Hadiah undian diperoleh karena mengikuti undian tertentu, sedangkan hadiah penghargaan adalah hadiah yang diperoleh karena memenangkan suatu kompetisi dalam kegiatan tertentu. 

"Sekalipun keduanya merupakan pemberian hadiah, namun perlakuan pajak atas kedua jenis hadiah tersebut berbeda," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (18/9/2024). 

Pertama, terhadap hadiah undian bakal dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Tarif PPh final yang dikenakan atas hadiah undian adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian (untuk wajib pajak ber-NPWP). 

PPh final tersebut dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian sebelum hadiah undian dibayarkan atau diserahkan kepada yang berhak.

Kedua, terhadap hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan yang diterima oleh orang pribadi dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

Ketiga, atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan yang diterima oleh wajib pajak badan termasuk BUT dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

Pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh adalah penyelenggara undian atau pemberi hadiah baik dalam bentuk orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. 

Artinya, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung oleh pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian.

PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan saat dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Adapun, PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) dilakukan sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang penerima hadiah atau penghargaan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.