RUU HKPD

Pemungutan Pajak Daerah Bakal Diperkuat Lewat RUU Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 September 2021 | 18.00 WIB
Pemungutan Pajak Daerah Bakal Diperkuat Lewat RUU Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebutkan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memiliki empat pilar yang di antaranya bertujuan untuk memperkuat kapasitas mengumpulkan pajak dan retribusi daerah.

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan pilar kedua dari RUU HKPD adalah memperkuat kemampuan daerah dalam memungut pajak.

"Jadi perlu lakukan penguatan local taxing power. Itu akan berikan peningkatan akuntabilitas karena ada hubungan langsung antara taxpayer dan pemerintah daerah yang memungut pajak," katanya, Selasa (7/9/2021).

Dalam webinar bertajuk Analisis Kritis untuk Para Analis: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD), proses bisnis penguatan sistem pajak daerah diarahkan untuk mendukung implementasi UU Cipta Kerja.  

Kemudian, RUU ini menjadi alat memperluas objek pajak baru dan opsen perpajakan daerah antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tak hanya itu, RUU HKPD ini juga mendorong pengurangan jenis retribusi atas layanan wajib.

Selain pilar tersebut, Putut juga menjelaskan pilar-pilar lainnya dari RUU HKPD tersebut antara lain peningkatan kualitas belanja daerah, harmonisasi antara belanja pusat dan daerah, serta menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

Perihal kualitas belanja daerah, ia menjelaskan perombakan kebijakan belanja dibutuhkan agar selaras dengan tujuan pembangunan nasional. Salah satu aspek yang akan dibenahi adalah tata cara pencairan dana transfer ke daerah. Nanti, tata kelola dana transfer akan berbasis kinerja kualitas penggunaan anggaran pemda.

Mengenai harmonisasi belanja pusat dan daerah, lanjut Putut, RUU HKPD akan mendorong belanja daerah mulai dari DAU, DAK, KPBU dan pembiayaan daerah berjalan selaras dengan belanja kementerian atau lembaga pada level pusat.

"Struktur RUU HKPD ini terdiri dari 187 Pasal yang terbagi dalam 12 Bab mulai dari pajak dan retribusi, transfer ke daerah hingga sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.