RUU HKPD

Pemungutan Pajak Daerah Bakal Diperkuat Lewat RUU Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 18:00 WIB
Pemungutan Pajak Daerah Bakal Diperkuat Lewat RUU Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebutkan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memiliki empat pilar yang di antaranya bertujuan untuk memperkuat kapasitas mengumpulkan pajak dan retribusi daerah.

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan pilar kedua dari RUU HKPD adalah memperkuat kemampuan daerah dalam memungut pajak.

"Jadi perlu lakukan penguatan local taxing power. Itu akan berikan peningkatan akuntabilitas karena ada hubungan langsung antara taxpayer dan pemerintah daerah yang memungut pajak," katanya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Dalam webinar bertajuk Analisis Kritis untuk Para Analis: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD), proses bisnis penguatan sistem pajak daerah diarahkan untuk mendukung implementasi UU Cipta Kerja.

Kemudian, RUU ini menjadi alat memperluas objek pajak baru dan opsen perpajakan daerah antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tak hanya itu, RUU HKPD ini juga mendorong pengurangan jenis retribusi atas layanan wajib.

Selain pilar tersebut, Putut juga menjelaskan pilar-pilar lainnya dari RUU HKPD tersebut antara lain peningkatan kualitas belanja daerah, harmonisasi antara belanja pusat dan daerah, serta menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Perihal kualitas belanja daerah, ia menjelaskan perombakan kebijakan belanja dibutuhkan agar selaras dengan tujuan pembangunan nasional. Salah satu aspek yang akan dibenahi adalah tata cara pencairan dana transfer ke daerah. Nanti, tata kelola dana transfer akan berbasis kinerja kualitas penggunaan anggaran pemda.

Mengenai harmonisasi belanja pusat dan daerah, lanjut Putut, RUU HKPD akan mendorong belanja daerah mulai dari DAU, DAK, KPBU dan pembiayaan daerah berjalan selaras dengan belanja kementerian atau lembaga pada level pusat.

"Struktur RUU HKPD ini terdiri dari 187 Pasal yang terbagi dalam 12 Bab mulai dari pajak dan retribusi, transfer ke daerah hingga sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN