Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mencatat penerimaan pajak dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2021 mencapai Rp181,2 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan penerimaan tersebut terkumpul selama periode pemutihan pada 9 Agustus hingga 9 Desember 2021. Di sisi lain, denda pajak yang dihapus mencapai Rp61,68 miliar.
"Angkanya lumayan besar, tetapi ini bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19 sehingga bisa membayar pajak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (29/12/2021).
Syahrial menuturkan pemprov mengadakan pemutihan pajak kendaraan demi meringangkan beban ekonomi masyarakat. Pemprov juga berharap insentif tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Gubernur Syamsuar melalui Peraturan Gubernur Riau 30/2021 mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2021. Melalui beleid itu, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.
Program pemutihan semula berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021. Namun berdasarkan surat Keputusan Kepala Bapenda nomor Kpts.188/BAPENDA/III/66, program pemutihan tersebut diperpanjang hingga 9 Desember 2021.
Insentif pajak itu diberikan kepada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah.
"Selama program pemutihan denda pajak dilaksanakan, sedikitnya ada 153.556 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut," ujar Syahrial. (rig)