PROVINSI RIAU

Pemprov Raup Rp181 Miliar Berkat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 12:00 WIB
Pemprov Raup Rp181 Miliar Berkat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mencatat penerimaan pajak dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2021 mencapai Rp181,2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan penerimaan tersebut terkumpul selama periode pemutihan pada 9 Agustus hingga 9 Desember 2021. Di sisi lain, denda pajak yang dihapus mencapai Rp61,68 miliar.

"Angkanya lumayan besar, tetapi ini bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19 sehingga bisa membayar pajak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Syahrial menuturkan pemprov mengadakan pemutihan pajak kendaraan demi meringangkan beban ekonomi masyarakat. Pemprov juga berharap insentif tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Gubernur Syamsuar melalui Peraturan Gubernur Riau 30/2021 mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2021. Melalui beleid itu, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Program pemutihan semula berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021. Namun berdasarkan surat Keputusan Kepala Bapenda nomor Kpts.188/BAPENDA/III/66, program pemutihan tersebut diperpanjang hingga 9 Desember 2021.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Insentif pajak itu diberikan kepada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah.

"Selama program pemutihan denda pajak dilaksanakan, sedikitnya ada 153.556 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut," ujar Syahrial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen