PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Klaim Setoran Pajak Kendaraan dari e-Samsat Terus Melonjak

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Oktober 2021 | 13.30 WIB
Pemprov Klaim Setoran Pajak Kendaraan dari e-Samsat Terus Melonjak

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemprov Jawa Barat mengeklaim penggunaan aplikasi e-Samsat sebagai saluran pembayaran pajak kendaraan terus meningkat secara konsisten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko mengatakan e-Samsat tidak hanya untuk meningkatkan pelayanan, tetapi juga menjadi upaya pemprov meningkatkan setoran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"e-Samsat diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dengan lebih aman, cepat, mudah, sekaligus berkontribusi meningkatkan penerimaan daerah," katanya dikutip dari laman resmi Bapenda, Senin (18/10/2021).

Saat aplikasi e-Samsat diperkenalkan pada 2014, lanjut Hening, realisasi pembayaran hanya mencapai sekitar Rp168,8 juta yang disumbang dari 190 kendaraan bermotor. Pada 2015, setoran PKB via e-Samsat naik menjadi Rp1,2 miliar yang disumbang dari 1.624 kendaraan.

Setoran pajak kendaraan melalui e-Samsat terus melaju kencang pada tahun-tahun berikutnya. Pada 2016, setoran pajak kendaraan melalui e-Samsat mencapai Rp8,1 miliar dan dimanfaatkan 10.771 kendaraan bermotor.

Pada 2017 pembayaran PKB lewat e-Samsat menembus angka Rp16 miliar dari 24.052 kendaraan. Lalu, setoran pajak lewat saluran elektronik mencapai Rp114,1 miliar pada 2018 yang berasal dari 210.814 kendaraan bermotor.

Pada tahun fiskal 2019, realisasi pembayaran PKB lewat e-Samsat mencapai Rp406,6 miliar dari 573.242 kendaraan bermotor. Lalu, setoran PKB senilai Rp547 miliar pada 2020 yang berasal dari 655.447 objek pajak kendaraan.

"Hingga Oktober 2021 diperoleh pendapatan Rp429,1 miliar [Rp429.105.618.300] dari 495.926 kendaraan bermotor, dan total keseluruhan dari e-Samsat sekitar Rp1,5 triliun," jelas Hening.

Hening mengingatkan warga Jabar untuk memanfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor melalui program Triple Untung Plus. Relaksasi pajak daerah dalam bentuk penghapusan sanksi denda dan diskon pokok pajak tersebut masih berlaku hingga Desember 2021.

"Program ini dapat dimanfaatkan hingga 24 Desember 2021. Masyarakat dapat banyak keuntungan dari program ini, terlebih bagi para wajib pajak yang sudah lama menunggak," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.