Ilustrasi. Jamaah calon haji Indonesia bersiap melakukan umrah sunah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membagikan hadiah umrah kepada 15 wajib pajak patuh.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemprov kepada wajib pajak. Pemberian hadiah juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Setahun ini ada 45 undian paket tabungan umrah bagi wajib pajak patuh untuk PKB," katanya, dikutip pada Kamis (20/7/2023).
Khofifah mengatakan Pemprov Jatim memberikan hadiah umrah menggunakan skema undian. Pengundian kali ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan tahun baru Hijriah.
Dia menjelaskan pemprov masih menyediakan 20 kuota hadiah umrah yang yang akan diundi pada saat peringatan HUT ke-78 Pemprov Jatim pada Oktober mendatang. Sementara 10 kuota umrah sudah diundi pada saat Ramadan lalu.
Menurutnya, hadiah tabungan umrah ini hanya diberikan kepada wajib pajak yang tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain memberikan hadiah umrah, Pemprov Jatim juga telah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 14 April hingga 14 Juli 2023 lalu. Program ini telah dimanfaatkan oleh 1,22 juta kendaraan roda 2 dan 4, dengan insentif senilai total Rp101,8 miliar.
Meski demikian, pemprov juga mampu menghimpun penerimaan senilai Rp738,5 miliar dari program pemutihan tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyebut program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor disertai hadiah umrah menjadi bagian dari upaya pemprov meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan penerimaan pajak yang tinggi, pemprov akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai agenda pembangunan daerah.
"Itu juga untuk mendorong supaya kapasitas fiskal kita semakin besar pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau P-APBD yang nanti dalam waktu dekat akan ditetapkan," ujarnya dilansir suarasurabaya.net.
Dia menambahkan Pemprov Jatim juga telah merencanakan penyelenggaraan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor jilid II pada tahun ini. Program ini direncanakan diadakan pada 1 Agustus hingga 1 Oktober 2023 mendatang.
Melalui program pemutihan ini, pemprov berharap mampu meraup penerimaan Rp500 miliar. (sap)