Suasana kawasan padat penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (2/10/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) guna mendukung pemulihan ekonomi.
Dalam keterangan resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan diberikannya insentif PBB lewat Pergub 5/2023 merupakan wujud kepedulian pemprov kepada masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi lewat instrumen pajak daerah.
"Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan keringanan pembayaran PBB ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (4/4/2023).
Khusus untuk objek PBB berupa rumah tinggal milik orang pribadi, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan PBB sebesar 100% bila rumah yang dimaksud memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar.
Atas rumah tapak dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB terutang. Setelah itu, terdapat tambahan pembebasan sebesar 5% dari sisa PBB terutang setelah pembebasan sebagian.
Tak hanya mendapatkan pembebasan sebagian, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan PBB. Lewat Pergub 5/2023, wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2023 pada Maret hingga Juni 2023 bakal diberikan keringanan PBB sebesar 10%.
Bila wajib pajak baru melunasi PBB 2023 pada Juli hingga September 2023, diskon yang diberikan berkurang menjadi 5%.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon PBB sebesar 20% dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada Maret hingga Juni 2023.
Bila tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 baru dilunasi oleh wajib pajak pada Juli hingga September 2023, keringanan PBB yang diberikan berkurang menjadi 10%. Wajib pajak juga mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi atas tunggakan PBB yang dilunasi.
Pergub 5/2023 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 24 Maret 2023 diundangkan pada 29 Maret 2023. Pergub 5/2023 mulai berlaku setelah 2 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)