PROVINSI JAMBI

Pemprov Bakal Hapus Pungutan BBNKB II Mulai 1 Agustus 2023

Muhamad Wildan | Senin, 31 Juli 2023 | 10:00 WIB
Pemprov Bakal Hapus Pungutan BBNKB II Mulai 1 Agustus 2023

Program pembebasan BBNKB II. (foto: Instagram Polda Jambi)

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bekas atau BBNKB II mulai 1 Agustus 2023.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan kebijakan ini telah disepakati oleh Pemprov Jambi bersama Polda Jambi, Jasa Raharja, dan Bank Jambi.

"Nanti, akan ada penghapusan biaya BBNKB II. Misal, ganti kepemilikan, warna, dan lain-lain akan dibebaskan biayanya," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Meski pemilik kendaraan dibebaskan dari kewajiban BBNKB II, pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tersebut tetap dikenakan.

"Mudah-mudahan dengan kemudahan tersebut masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya sehingga menjadi nama sendiri bukan orang lain. Hal ini juga supaya lebih tertib," tutur Dhafi.

Tak lupa, Dhafi mengimbau para pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama dan melunasi tunggakan pajak kendaraan. Sebab, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor resmi diberlakukan pada tahun ini.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Dia menuturkan pemprov sudah melayangkan surat kepada pemilik kendaraan yang belum registrasi ulang selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK. Bila pemilik kendaraan tak segera melakukan daftar ulang, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus.

"Kami beri waktu 3 bulan sejak surat itu dilayangkan," ujar Dhafi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD