Program pembebasan BBNKB II. (foto: Instagram Polda Jambi)
JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bekas atau BBNKB II mulai 1 Agustus 2023.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan kebijakan ini telah disepakati oleh Pemprov Jambi bersama Polda Jambi, Jasa Raharja, dan Bank Jambi.
"Nanti, akan ada penghapusan biaya BBNKB II. Misal, ganti kepemilikan, warna, dan lain-lain akan dibebaskan biayanya," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).
Meski pemilik kendaraan dibebaskan dari kewajiban BBNKB II, pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tersebut tetap dikenakan.
"Mudah-mudahan dengan kemudahan tersebut masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya sehingga menjadi nama sendiri bukan orang lain. Hal ini juga supaya lebih tertib," tutur Dhafi.
Tak lupa, Dhafi mengimbau para pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama dan melunasi tunggakan pajak kendaraan. Sebab, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor resmi diberlakukan pada tahun ini.
Dia menuturkan pemprov sudah melayangkan surat kepada pemilik kendaraan yang belum registrasi ulang selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK. Bila pemilik kendaraan tak segera melakukan daftar ulang, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus.
"Kami beri waktu 3 bulan sejak surat itu dilayangkan," ujar Dhafi. (rig)