KOTA MALANG

Pemkot Janjikan Keringanan Pajak Bagi Pengusaha Terdampak PPKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 17:30 WIB
Pemkot Janjikan Keringanan Pajak Bagi Pengusaha Terdampak PPKM

Ilustrasi. Sebuah mobil Satpol PP melintas di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (2/12/2020). Pemkot Malang memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kepada 50 persen dari total ASN di Balai Kota Malang setelah Wali Kota Malang, Sutiaji dan belasan ASN lainnya terindikasi terpapar COVID-19. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang akan memberikan keringanan pajak bagi pengusaha yang mengalami kesulitan usaha lantaran adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pemkot saat ini membuka opsi bagi para pelaku usaha untuk mengajukan keringanan pajak. Menurutnya, tak sedikit pengusaha yang mengeluhkan omzet mereka turun drastis selama PPKM ini.

"Silakan, untuk semua jenis usaha mengajukan ke kami (Pemkot Malang). Nanti setelah diajukan akan dikaji terlebih dulu. Nanti kami lihat dulu," katanya, dikutip Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Kota Malang telah melaksanakan PPKM sejak 11 hingga 25 Januari. Angka penyebaran yang masih tinggi membuat wilayah ini masuk dalam 73 kota/kabupaten yang wajib menerapkan PPKM jilid II. PPKM di Kota Malang akan berakhir pada 8 Februari 2021.

Sutiaji menjelaskan pelaku usaha jenis apapun di Kota Malang diperbolehkan mengajukan keringanan pajak. Nanti, jenis keringanan akan disesuaikan dengan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Berapa persen nanti akan kami sampaikan. Masih kami sesuaikan dengan aturannya. Silakan untuk mengajukan nanti akan kami rumuskan, sampai saat ini belum ada," ujarnya seperti dilansir malang.suara.com.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang selama dua pekan dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Perpanjangan tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden. Dalam ratas tersebut, evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 turut dibahas.

“Bapak Presiden meminta PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 [Januari] sampai dengan tanggal 8 Februari [2021],” katanya yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN