DEPOK

Pemkot Depok Tawarkan Insentif Pajak Bagi Pemilik Restoran & Hotel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2020 | 10:02 WIB
Pemkot Depok Tawarkan Insentif Pajak Bagi Pemilik Restoran & Hotel

ilustrasi

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah Kota Depok siap memberikan insentif pajak bagi wajib pajak atau pelaku usaha dengan syarat mau mengintegrasikan data transaksi mereka secara online.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan insentif yang akan diberikan bagi pelaku usaha berupa potongan pajak daerah sebesar 3 persen atau dari 10 persen menjadi 7 persen.

“Saat ini draft Raperda insentif pajak sedang kami laporkan ke Provinsi Jawa Barat. Tinggal menunggu persetujuan. Insentif bisa berlaku di pemilik usaha yang telah bekerjasama dengan kami,” ujar Nina dalam siaran pers, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Nina menjelaskan bahwa insentif pajak yang dimaksud diperuntukkan untuk konsumen dari pemilik usaha, namun secara tidak langsung juga berdampak positif bagi pemilik usaha. Sedangkan bagi pemilik usaha yang belum terintegrasi dengan perekam data transaksi online, pajak yang dibebankan tetap 10 persen.

“Yang belum terintegrasi, tetap 10 persen. Kami akan sosialisasi secara massif agar pemilik usaha baik restoran, hotel, parkir maupun tempat hiburan, mau memasang perekam transaksi online di meja kasir,” jelasnya.

Selain itu, Nina menambahkan untuk setiap restoran yang sudah menjadi wajib pajak dan terpasang perekam data transaksi online, petugas BKD akan menempelkan stiker maklumat sebagai tanda bahwa restoran yang bersangkutan taat pajak.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

“Ada tandanya berupa stiker maklumat, bahwa restoran telah menjadi WP yang taat. Mudah-mudahan rencana baik ini bisa segera terealisasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, BKD Kota Depok resmi meluncurkan perekam data transaksi online pada 16 Januari 2020 usai melakukan sosialisasi dan uji coba sejak Oktober 2019. Adapun, alat perekam data itu bernama Tappingbox.

Sistem kerja Tappingbox ini akan mengirimkan data ke dashbord BKD dan hasilnya bisa dilihat, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pemkot Depok. Alat ini juga berfungsi sebagai kontrol keuangan khususnya di bidang pajak.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Nina menyebutkan Pemkot Depok telah memasang sebanyak 50 perekam transaksi online di pelbagai sektor pajak, seperti, restoran, hotel, area parkir dan tempat hiburan sepanjang tahun lalu.

“November lalu sudah kita pasang alat tersebut. 30 unit di restoran dan 20 unit di hotel, area parkir serta tempat hiburan. Peningkatan pajaknya bisa sampai 100 hingga 150% dibandingkan dengan cara manual,” ucapnya.

Tahun ini, kata Nina, Pemkot Depok menargetkan memasang perekam transaksi online hingga 200 unit di pelbagai sektor pajak. Secara keseluruhan, lanjutnya, alat tersebut dibiayai oleh Bank Jabar Banten (BJB).

“Penggunaan alat ini sangat optimal. Contohnya, ada satu perusahaan awalnya perolehan pajaknya hanya Rp 150 juta, Tetapi setelah menggunakan teknologi tersebut, peningkatannya bisa mencapai Rp 500 juta,” jelas Nina. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan