KOTA MANOKWARI

Pemkot Beri Keringanan untuk Tunggakan 3 Jenis Pajak Ini

Dian Kurniati | Kamis, 17 November 2022 | 18:00 WIB
Pemkot Beri Keringanan untuk Tunggakan 3 Jenis Pajak Ini

Ilustrasi.

MANOKWARI, DDTCNews – Pemkot Manokwari, Papua Barat memberikan keringanan atas 3 jenis pajak, yaitu pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak hotel guna mendorong para wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manokwari Umrah Nur mencatat tunggakan pajak daerah hingga saat ini mencapai lebih dari Rp10 miliar. Untuk mengejar tunggakan tersebut, pemkot terus mengoptimalkan penagihan.

"Selain itu, kami juga berikan keringanan. Pemberian keringanan pajak itu bentuknya ada 2 jenis, yaitu pengurangan dan mencicil atau mengangsur tunggakan pajak," katanya, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Umrah menyebut pemberian relaksasi berlaku untuk tunggakan pada 3 jenis pajak daerah, yaitu pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan. Nanti, pemberian relaksasi akan disesuaikan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan.

Dia menjelaskan setiap wajib pajak dapat mengajukan permohonan relaksasi pajak. Namun, petugas Bapenda akan melakukan penilaian berdasarkan laporan penghasilan terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan relaksasi pajak.

Umrah menjelaskan pengenaan pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan dilakukan berdasarkan prinsip self assessment. Dalam hal ini, wajib pajak diberi kewenangan untuk menghitung dan menyetorkan pajak daerah kepada Bapenda.

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Bapenda juga akan tetap melakukan analisis terhadap laporan setoran masa pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan yang disampaikan wajib pajak.

"Kalau sudah lengkap dan benar laporan mereka, kami akan terbitkan SKPD nihil. Namun, kalau belum benar, ya akan diterbitkan SKPD kurang bayar yang besarannya akan dihitung oleh tim dari Bapenda," ujar Umrah seperti dilansir jubi.id.

Dia menambahkan tim Bapenda kini melakukan penagihan aktif dengan mendatangi berbagai tempat usaha. Selain itu, tim juga mulai menempelkan stiker berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tempat usaha yang menunggak pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI