KOTA PALEMBANG

Pemkot Beri Diskon PBB Pada 173.000 WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 18:38 WIB
Pemkot Beri Diskon PBB Pada 173.000 WP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota Palembang akan memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada 173.000 wajib pajak. Diskon ini diberikan bersamaan dengan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru pada Agustus mendatang.

Sulaiman Amin, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengatakan pemberian diskon dilakukan setelah BPPD melakukan kajian teknis dengan DPRD Kota Palembang. Berdasarkan kajian, ada opsi pemberian diskon tergantung pada kondisi objek dan subjek pajak.

“SPPT yang lama ditarik kembali. Kita cetak baru SPPT sesuai dengan stimulus atau diskon yang diberikan dan disebar pada bulan Agustus,” ujar Sulaiman, seperti dikutip pada Kamis (7/9/2019).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Diskon ini dikategorikan dalam buku 1 sampai buku 6 yang di dasarkan pada jumlah PBB terutang, mulai dari 80% hingga 20%. Adapun diskon ini hanya diberikan kepada wajib pajak dengan jumlah PBB terutang di atas 300.000 atau untuk kategori buku 3 sampai buku 6.

Pemberian diskon ini merupakan langkah korekif dengan memberikan stimulus untuk menanggapi protes masyarakat. Protes dilayangkan karena banyak masyarakat yang keberatan atas kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Hal ini berimbas pada melambungnya PBB yang harus dibayar

Meskipun tidak dapat membatalkan kenaikan, pemerintah kota memastikan stimulus yang diberikan tidak akan memberatkan wajib pajak. Terlebih, dibagikannya SPPT pada awal Agustus diharapkan dapat memberi kesempatan bagi wajib pajak yang masih keberatan akan SPPT PBB-nya.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Adanya stimulus ini akan berdampak pada target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditentukan. Namun, Sulaiman berharap target dari PAD tetap dapat tercapai dengan memaksimalkan pajak dari sektor lain.

“Target awal Rp442 miliar. Dengan adanya pengurangan sesuai dengan hitungan persentase target, jika mencapai 80%, totalnya menjadi Rp 275 miliar,” ujar Sulaiman seperti dilansir dari warta melayu. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak