KOTA SAMARINDA

Pemkot Adakan Pemutihan dan Perpanjang Jatuh Tempo PBB-P2

Dian Kurniati | Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Pemkot Adakan Pemutihan dan Perpanjang Jatuh Tempo PBB-P2

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur resmi mengadakan program pemutihan atau pembebasan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda Hermanus Barus mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Rencananya, program pemutihan pajak akan berlaku hingga 15 Desember 2021.

"Intinya tidak ada denda sama sekali untuk PBB-P2 mulai tahun 2007 hingga 2020, tetapi dengan catatan harus membayar sebelum jatuh tempo 15 Desember 2021," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Barus menuturkan perda tentang pajak daerah mengatur setiap keterlambatan PBB-P2 akan dikenakan denda 2% per bulan. Dia berharap insentif tersebut mampu mendorong wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya.

Selain insentif, Pemkot juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 15 Desember 2021. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, periode pembayaran PBB-P2 seharusnya berakhir pada 30 September 2021.

Barus menilai adanya insentif dan perpanjangan jatuh tempo menjadi kesempatan yang baik untuk membayar pajak, termasuk pada tunggakan yang belum terselesaikan, yang kini cukup dibayarkan pokoknya saja.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada warga yang menjadi wajib pajak untuk bisa segera melunasinya," ujarnya.

Baru juga menambahkan partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Metode pembayarannya pun makin mudah karena dapat melalui mobile banking, minimarket, PT Pos Indonesia, dan dompet elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online