RAPBN 2019

Pemerintah Yakin Tax Ratio Naik, Ini 3 Faktor Penentunya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 September 2018 | 16:38 WIB
Pemerintah Yakin Tax Ratio Naik, Ini 3 Faktor Penentunya

Perkembangan tax ratio Indonesia. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah mencatatkan penurunan sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga tahun lalu, tax ratio diyakini akan berbalik naik pada tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyebut ada tiga faktor yang mampu mengerek tax ratiopada tahun depan. Ketiga faktor ini adalah perkembangan harga komoditas, perbaikan administrasi pajak, dan penguatan perekonomian.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, capaian tax ratio pada 2017 sebesar 10,7%, terendah sejak awal pemerintahan Kabinet Kerja pada 2014. Tax ratio pada 2014, 2015, dan 2016 masing-masing tercatat sebesar 13,7%, 11,6%, dan 10,8%.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Tahun ini, berdasarkan outlook pemerintah, tax ratio bisa mencapai 11,6%. Tahun depan, berdasarkan estimasi pemerintah dalam RAPBN 2019, tax ratio Indonesia bisa mencapai 12,1%, lebih tinggi dari capaian pada 2014.

Suahasil mengatakan turunnya harga komoditas sejak 2016 memberikan dampak negatif pada pelaku usaha di dalam negeri. Hal ini pada gilirannya menggerus penerimaan riil dan menurunkan setoran pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sekarang, sambungnya, harga komoditas telah menunjukkan pergerakan dengan kecenderungan menguat. Meskipun, masih ada bayang-bayang risiko ketidakpastian perekonomian global.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selain itu, dari internal otoritas, perbaikan proses bisnis dalam administrasi pajak terus dilakukan. Langkah ini diyakini mampu menambah kepercayaan pelaku usaha sebagai wajib pajak (WP) kepada Ditjen Pajak.

“Dari sisi administrasi dan pelayanan terus dilakukan perbaikan berupa tata cara dan SOP kepada WP sehingga kepercayaan untuk berusaha meningkat yang ujungnya pembayaran pajak naik,” tutur Suahasil, Rabu (19/9/2018).

Pada saat yang bersamaan, ada perbaikan kondisi ekonomi. Hal ini, menurut dia, mampu merangsang pelaku usaha untuk berekspansi. Walaupun, diakuinya, masih ada tantangan sebagai dampak dari perang dagang dan perubahan kebijakan ekonomi di Amerika Serikat.

Tax ratio Indonesia sekarang sudah melewati titik balik dari 10,7% pada 2017. Kalau APBN 2018 tax ratio kita akan ada di 11,6%. Meski ada tantangan dan risiko kita tetap perkirakan angkanya lebih baik dari 2017,” papar Suahasil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT