Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membidik insentif pajak dan retribusi daerah untuk program 3 juta rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berlaku mulai Desember 2024. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (27/11/2024).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengeklaim pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk program 3 juta rumah MBR akan mulai dilaksanakan tanpa perlu menunggu pergantian tahun.
"Jadi, bukan tahun depan. Desember [2024] sudah bisa dilaksanakan," katanya.
Seperti diketahui, Kemendagri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan surat keputusan bersama terkait dengan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta retribusi persetujuan bangunan gedung.
Dalam SKB tersebut, pemerintah kabupaten/kota diinstruksikan untuk memberikan fasilitas BPHTB dan retribusi PBG sesuai dengan Pasal 44 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Pasal 63 PP 35/2023.
Setelah itu, pemerintah kabupaten/kota juga harus mempercepat proses pelayanan penerbitan PBG untuk rumah MBR. Pemerintah melalui SKB memerintahkan pemkab/pemkot untuk menerbitkan PBG dalam waktu 10 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap.
"Rekan-rekan bisa bantu mempercepat menjadi 10 hari. Hampir semuanya mengeluhkan waktu PBG keluar itu ada yang melebihi 28 hari, tidak sesuai aturan undang-undang. Ada yang sampai 2 tahun. Ini dikeluhkan dan menjadi atensi kita semua," tutur Mendagri Tito Karnavian.
Tak hanya itu, pemerintah kabupaten/kota juga diinstruksikan untuk menggencarkan sosialisasi terkait dengan pembebasan BPHTB, pembebasan PBG, dan percepatan proses pelayanan penerbitan PBG kepada masyarakat.
Selain insentif pajak dan retribusi daerah, ada pula ulasan mengenai tax ratio dalam survei ekonomi OECD Indonesia 2024. Kemudian, ada juga bahasan mengenai desain pita cukai 2025, PMK 81/2024, coretax administration system, dan lain sebagainya.
Kriteria penghasilan MBR telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/Kpts/M/2023.
Nilai penghasilan MBR wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat adalah senilai Rp7 juta untuk kategori tidak kawin dan Rp8 juta untuk kategori kawin.
Sementara itu, penghasilan MBR di provinsi-provinsi Papua adalah Rp7,5 juta untuk kategori tidak kawin dan Rp10 juta untuk kategori kawan. (DDTCNews)
OECD mewanti-wanti risiko lonjakan utang pemerintah Indonesia ke depan apabila pemerintah gagal merealisasikan rencana kenaikan rasio perpajakan (tax ratio).
Dalam laporan OECD Economic Survey of Indonesia 2024, apabila tax ratio tidak meningkat maka penerimaan perpajakan yang masuk tak bisa mengimbangi beban belanja yang terus bertambah sehingga berpotensi menimbulkan penarikan utang baru.
OECD memperkirakan rasio utang dapat meningkat sebesar 6 poin persentase pada 2045. Adapun rasio utang pemerintah pada Oktober 2024 sebesar 38,55%. Jika target tax ratio 23% tidak tercapai maka rasio utang pemerintah pada 2045 bisa mencapai 44,55%. (Kontan)
Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengembangan Ekosistem Alat Kesehatan Indonesia (HIPELKI) mengusulkan relaksasi persyaratan dalam mengajukan insentif pajak.
Ketua Umum HIPELKI Randy H. Teguh mengatakan insentif pajak dapat menjadi booster dalam mendorong pengembangan industri alat kesehatan. Sayang, kebanyakan pelaku industri kesulitan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menikmati insentif pajak tersebut.
"Agar ramai dimanfaatkan, menurut saya proses-prosesnya saja yang dipermudah," katanya. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2025.
Perdirjen Nomor PER-15/BC/2024 diterbitkan untuk memerinci ketentuan dalam Pasal 4 PMK 52/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai. Selain itu, perdirjen juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri dan masyarakat.
"[Perdirjen ini] untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, termasuk tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," bunyi salah satu pertimbangan PER-15/BC/2024. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan email dan WhatsApp blast kepada para wajib pajak untuk menginformasikan perkembangan coretax administration system.
WhatsApp blast disampaikan melalui nomor terverifikasi +62 822-3000-9880. Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk waspada dalam hal menerima pesan WhatsApp selain dari nomor terverifikasi tersebut.
"Kami imbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut," tulis DJP dalam PENG-32/PJ.09/2024. (DDTCNews)
Indonesia perlu strategi mendasar dalam memperbaiki kinerja tax ratio. Hingga 2023, angka tax ratio Indonesia masih 10,31%, di bawah standar internasional IMF, minimal 15%. Angka tersebut menjadi batas ideal bagi Indonesia untuk bisa mandiri membiayai pembangunannya.
OECD juga mencatat bahwa Indonesia merupakan negara dengan kinerja tax ratio yang relatif rendah. Tax ratio RI masih lebih rendah dari rata-rata 36 negara Asia, bahkan jauh di bawah negara-negara anggota OECD.
"Ini yang mestinya menjadi perhatian kita bersama. Tax ratio Indonesia relatif rendah, bahkan kalau dibandingkan dengan negara OECD, makin jauh ketertinggalan kita," ujar Founder DDTC Darussalam. (DDTCNews)