INDIA

Pemerintah Tolak Usulan Pemangkasan Tarif PPN Kendaraan, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Jumat, 18 September 2020 | 14:04 WIB
Pemerintah Tolak Usulan Pemangkasan Tarif PPN Kendaraan, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews—Kementerian Keuangan India menolak usulan pelaku usaha otomotif yang meminta pemangkasan tarif pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) kendaraan bermotor.

Menurut Kemenkeu, tarif GST atau PPN yang dikenakan atas pembelian kendaraan di India saat ini sudah lebih rendah ketimbang rezim pajak sebelumnya. Pabrikan otomotif justru diminta untuk memangkas pembayaran royalti kepada induk usaha di luar negeri.

"Perusahaan otomotif di India perlu memangkas biaya dengan mengurangi pembayaran royaltinya ke luar negeri daripada meminta penurunan tarif GST," ujar seorang pejabat di Kemenkeu, dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kementerian Keuangan menilai pembayaran royalti oleh perusahaan india kepada induknya di luar negeri cenderung sangat tinggi dari tahun ke tahun, terutama pabrikan otomotif yang produknya laku keras di pasar India.

"Dengan ini, klaim industri yang mengatakan tarif GST tinggi dan membikin permintaan dan menekan volume produksi sama sekali tidak memiliki landasan yang kuat," ujar sumber di Kemenkeu seperti dilansir dari businessinsider.in.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengatakan usulan sektor otomotif terkait dengan pemangkasan tarif GST atas penyerahan kendaraan bermotor akan dibahas bersama dengan GST Council.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Menteri Perindustrian dan Perusahaan Terbuka Prakash Javadekar pernah mengatakan sedang mempertimbangkan usulan pelaku industri otomotif soal pemangkasan tarif GST 10% atas penyerahan dari seluruh jenis kendaraan bermotor.

Namun, usulan ini tampaknya tidak akan diterima GST Council. Hal ini dikarenakan berbagai negara bagian di India sedang kekurangan penerimaan sehingga usulan penurunan tarif dari pelaku usaha otomotif agaknya sulit terealisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara