ANGGARAN PEMERINTAH

Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara 2023 Capai 11,7 Persen dari PDB

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Mei 2022 | 13:00 WIB
Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara 2023 Capai 11,7 Persen dari PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, pemerintah menargetkan pendapatan negara pada tahun depan bisa mencapai 11,19% hingga 11,7% dari PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara pada tahun depan dapat dioptimalkan sembari menjaga iklim investasi dan keberlangsungan lingkungan.

"Hal tersebut ditempuh dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan dan mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat serta adil sehingga dapat mendorong perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan," katanya dalam rapat paripurna di DPR, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), lanjut Sri Mulyani, pemerintah berharap rasio perpajakan dapat terus meningkat setelah sempat menurun akibat pandemi Covid-19.

Mengenai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), lanjut menkeu, pemerintah akan terus mendorong peningkatan inovasi layanan sekaligus melakukan reformasi atas pengelolaan aset.

"Berbagai kebijakan tersebut akan mendorong peningkatan rasio pendapatan negara tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga:
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Terdapat beberapa klausul dalam UU HPP yang memiliki potensi menambah penerimaan pajak. Misal, pemberlakuan tarif PPh orang pribadi 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, pengenaan pajak atas penghasilan berupa natura, hingga peningkatan tarif PPN.

Mulai 1 April 2022, tarif PPN telah ditingkatkan dari 10% menjadi 11%. Apabila perekonomian dipandang sudah pulih, pemerintah juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan tarif PPN menjadi sebesar 12% yang berlaku paling lambat pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form