KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sodorkan Usulan Asumsi Makro Ekonomi 2020, Ini Rinciannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 13:53 WIB
Pemerintah Sodorkan Usulan Asumsi Makro Ekonomi 2020, Ini Rinciannya

Suasana rapat paripurna DPR. (foto: WikiDPR)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyodorkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020 kepada DPR. Meskipun diklaim ekspansif, sejumlah usulan asumsi dasar ekonomi makro tercatat turun atau lebih lemah dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sodoran asumsi dasar ekonomi makro tahun ini mempertimbangkan berbagai potensi dan risiko yang akan terjadi tahun depan. Usulan pemerintah, sambungnya, disesuaikan dengan tantangan terutama yang berasal dari faktor eksternal.

Salah satu asumsi dasar tersebut adalah pertumbuhan ekonomi. Tahun depan, pemerintah mengasumsikan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,3% hingga 5,6%. Asumsi tersebut lebih rendah dari KEM-PPKF 2019 yang dipatok pada kisaran 5,4% hingga 5,8%.

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

“Fokus pemerintah tetap dalam menjaga pemulihan investasi dan ekspor dengan menjaga pertumbuhan konsumsi melalui perbaikan daya beli, stabilitas harga, dan penguatan kepercayaan konsumen,” katanya di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senin (20/5/2109).

Selanjutnya, tingkat inflasi dipatok pada rentang 2% hingga 4%. Adapun tingkat suku bunga SPN 3 bulan diusulkan sekitar 5% hingga 5,6%. Sementara itu, nilai tukar rupiah dipatok pada kisaran Rp14.000 hingga Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia berada pada kisaran US$60 hingga US$70 per barel. Lifting minyak bumi diusulkan sebanyak 695.000 - 840.000 barel per hari. Lifting gas bumi dipatok sebesar 1,19 juta - 1,30 juta barel setara minyak per harinya.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan kebijakan fiskal akan diarahkan untuk menstimulus ekonomi. Dengan demikian, kebijakan fiskal ekspansif menjadi senjata pemerintah dalam menghadapi pelemahan ekonomi global.

“Kebijakan APBN terarah dalam menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dengan cara menjaga defisit APBN dijaga pada level yang tepat,” paparnya.

Kebijakan fiskal ekspansif tersebut diterjemahkan pada level defisit yang dipatok pada kisaran 1,52% hingga 1,75% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, keseimbangan primer diusulkan bergerak positif dan rasio utang pada kisaran 30% terhadap PDB.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

“Kesempatan ini merupakan pengantar dan keterangan pemerintah yang akan digunakan dokumen pembicaraan pendahuluan dalam menyusun RAPBN 2020,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Berikut ringkasan usulan asumsi dasar ekonomi makro untuk 2020.

Indikator KEM-PPKF 2019 APBN 2019 KEM-PPKF 2020
Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,4 - 5,8 5,3 5,3 - 5,6
Inflasi (%, yoy) 2,5 - 4,5 3,5 2 - 4
Nilai Tukar (Rp/US$) 13.700 - 14.000 15.000 14.000 - 15.000
Suku Bunga SPN (%) 4,6 - 5,2 5,3 5 - 5,6
Harga Minyak (US$/barel) 60 - 70 70 60 - 70
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 722 - 805 775 695 - 840
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.210 - 1.300 1.250 1.191 - 1.300

Sumber: Kemenkeu, diolah.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor