INSENTIF PAJAK

Pemerintah Selektif Beri Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 17:03 WIB
Pemerintah Selektif Beri Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan perpanjangan periode pemberian insentif pajak pada semester II/2021 akan dilakukan dengan selektif.

Perpanjangan waktu hingga Desember 2021 mencakup insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

“Insentif yang sudah ditetapkan akan berlaku sampai Desember 2021 dan sektor usaha yang mendapatkan [fasilitas pajak] akan dilakukan dengan selektif," katanya, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Yon menuturkan perpanjangan masa insentif untuk wajib pajak terdampak tersebut akan melengkapi fasilitas PPnBM DTP mobil dan PPN DTP rumah. Perpanjangan periode insentif pajak, sambungnya, sebagai upaya pemerintah mendukung proses pemulihan ekonomi dari sisi kebijakan perpajakan.

Dia menegaskan perpanjangan periode insentif pajak merupakan kebijakan temporer pemerintah. Tujuan utama insentif tersebut adalah meningkatkan permintaan dan membantu cashflow perusahaan.

"Yang coba didorong itu adalah pergerakan ekonomi melalui peningkatan demand. Kemudian, membantu cashflow usaha dan mempercepat vaksinasi serta pengadaan alat kesehatan," terang Yon.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Dengan perpanjangan periode pemberian insentif tersebut, pemerintah juga telah menambah pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pagu tersebut naik sebesar 10,75%, dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun.

Otoritas fiskal mencatat sekitar 300.000 wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pada semester I/2021. Hingga 25 Juni 2021, realisasi insentif usaha pada program PEN telah mencapai Rp36,0 triliun atau 63,5% dari pagu yang lama senilai Rp56,73 triliun atau 52,7% dari pagu yang baru ditetapkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT