BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Sebut Penerima Kartu Prakerja Sudah Tembus 3 Juta Orang

Dian Kurniati | Jumat, 04 September 2020 | 17:25 WIB
Pemerintah Sebut Penerima Kartu Prakerja Sudah Tembus 3 Juta Orang

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. 

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat jumlah penerima manfaat program kartu prakerja hingga saat ini telah 3 juta orang dari total jumlah pendaftar sebanyak 15,9 juta orang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan jumlah pendaftar tersebut berasal dari 6 gelombang pendaftaran. Adapun yang lolos sebagai penerima kartu prakerja sebanyak 3 juta orang.

"Program kartu prakerja berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif untuk dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Dari 3 juta orang tersebut, lanjut Susiwijono, sebanyak 849.921 orang telah menyelesaikan pelatihan pertamanya dan 610.563 orang di antaranya telah menerima insentif. Mereka mendapat fasilitas senilai total Rp3,55 juta.

Nilai insentif tersebut terdiri atas biaya pelatihan Rp1 juta, insentif setelah menyelesaikan pelatihan senilai Rp2,4 juta yang dicairkan sebesar Rp600.000 ribu per bulan selama empat bulan, serta insentif usai peserta mengisi survei Rp150.000 untuk tiga kali.

Susiwijono menambahkan pemerintah telah melakukan refocusing program kartu prakerja menjadi program semi bansos sesuai Instruksi Presiden No. 4/2020 lantaran banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76/2020 sebagai penyempurnaan dari Perpres No. 36/2020.

"Perubahan ini untuk menjaga tata kelola. Jadi secara akuntabilitas, bisa dipertanggungjawabkan bersama-sama secara akuntabilitas," ujarnya.

Dukungan Pemda
Susiwijono berharap pemerintah daerah ikut membantu sosialisasi program kartu prakerja, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang kesulitan sarana digital, termasuk para penyandang disabilitas.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Menurutnya, pemda memiliki peran penting apabila pendaftaran secara luar jaringan (luring) atau offline dibuka."Pemda bisa membantu warga dalam melakukan pendaftaran kartu prakerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," tuturnya.

Mekanisme pendaftaran kartu prakerja secara luring akan diatur dan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini, Menaker masih tengah menyusun payung hukum pendaftaran secara kartu prakerja luring. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak