PP 5/2023

Pemerintah Rilis PP Baru Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2023 | 15:19 WIB
Pemerintah Rilis PP Baru Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Ilustrasi.Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023). PTIJK 2023 mengusung tema Penguatan Sektor Jasa Keuangan Dalam Menjaga Pertumbuhan Ekonomi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Peraturan yang dimaksud adalah PP 5/2023. Pertimbangan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

“Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PP 5/2023, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

PP 5/2023 bertujuan untuk memberikan panduan bagi penyidik OJK dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu PP ini juga bisa memberi panduan terkait dengan kewenangan koordinasi serta pengawasan oleh Polri kepada penyidik OJK dalam pelaksanaan tugasnya.

PP tersebut juga mengatur kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan baik oleh Polri maupun OJK, kewenangan dan tanggung jawab penyidik OJK, serta pelaksanaan koordinasi dan pengawasan oleh Polri kepada Penyidik OJK.

Ada pula pembinaan teknis oleh Polri kepada penyidik OJK, persyaratan dan kualifikasi pegawai tertentu untuk menjadi penyidik OJK, serta kode etik penyidik OJK. PP 5/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 Januari 2023.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PP 5/2023, penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri atas pejabat penyidik pada Polri dan penyidik OJK. Adapun penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus.

Wewenang khusus yang dimaksud adalah sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pejabat penyidik pada Polri berwenang dan bertanggung jawab melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan