SELANDIA BARU

Pemerintah Rancang Skema Restitusi Otomatis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 11:03 WIB
Pemerintah Rancang Skema Restitusi Otomatis

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru telah memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) reformasi pajak yang berkaitan dengan restitusi secara otomatis kepada wajib pajak orang pribadi karyawan maupun berpenghasilan dari investasi.

Dalam beleid itu, Menteri Pendapatan Selandia Baru Stuart Nash membebaskan 750 ribu wajib pajak orang pribadi dari persyaratan pengajuan restitusi.

Namun, RUU ini akan mempertahankan tarif pajak penghasilan (PPh) yang berlaku saat ini antara 10,5% hingga 33% untuk periode pajak 2018-2019.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Stuart Nash mengatakan persyaratan restitusi dengan mengajukan personal tax summary (PTS) justru berpotensi menghapus hak wajib pajak untuk mendapatkan restitusi, karena 750 ribu wajib pajak orang pribadi tidak mengajukan PTS kepada otoritas pajak.

“Berdasarkan pertimbangan banyak wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan PTS, kami mengubah kebijakan dengan menghapus pengajuan PTS, sehingga wajib pajak terkait bisa mendapatkan restitusi secara otomatis,” ungkapnya, Rabu (11/7).

Lebih lanjut dia memaparkan pengajuan PTS hanya berlaku jika wajib pajak orang pribadi memiliki informasi tambahan yang perlu disertakan. Tanpa adanya informasi tambahan, otoritas pajak Selandia Baru akan melakukan restitusi pajak secara otomatis kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

RUU itu juga akan mengubah UU Administrasi Pajak sebagai upaya untuk merampingkan proses administrasinya, seperti halnya dalam pemungutan pajak, penggunaan dana pajak, maupun tata cara pemanfaatan data dan informasi wajib pajak.

“RUU ini juga fokus pada aspek kerahasiaan data wajib pajak yang diperoleh otoritas pajak, sekaligus wajib pajak akan mendapatkan peningkatan pelayanan dari otoritas pajak,” tuturnya seperti dilansir Tax Notes International Vol.91 No.2.

Kemudian, RUU reformasi pajak Selandia Baru juga mengamandemen skema pay as you earn (PAYE) untuk semakin memperjelas aturan dalam mengoreksi kesalahan nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

Selain itu, RUU tersebut akan memperkenalkan skema short process ruling (SPR), di mana usaha kecil bisa mengajukan permohonan untuk keputusan yang mengikat dari otoritas pajak mengenai persoalan perpajakan.

Skema SPR mengatur setiap bisnis dengan pendapatan kotor tahunan di bawah NZD5 juta maupun adanya persoalan pajak dengan nilai kurang dari NZD1 juta, dapat mengajukan permohonan abreviasi.

Skema ini dirancang untuk membantu usaha kecil dan menengah agar mendapatkan putusan tanpa membayar biaya yang tinggi di muka. Pasalnya biaya rata-rata untuk hal ini bisa mencapai NZD11.200, berdasarkan hitungan wajib pajak besar yang terlibat transaksi kompleks.

Selain itu, RUU tersebut juga akan memperbaiki potensi timbulnya kesalahan dalam penghitungan nilai pajak yang harus direstitusi, serta mengajak wajib pajak yang berusia lebih dari 65 tahun untuk mengikuti program KiwiSaver, program agar para lansia memiliki penghasilan di masa tuanya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda