MALAYSIA

Pemerintah Perluas Basis SST dari Bisnis Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 09:45 WIB
Pemerintah Perluas Basis SST dari Bisnis Online

PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana lebih fokus pada perluasan pajak penjualan dan jasa (sales and services tax/ SST) untuk bisnis berbasis online, khususnya bagi penyedia layanan digital dari luar negeri.

Perluasan cakupan SST itu untuk mengusung kesetaraan level of playing field bagi penyedia layanan digital dalam negeri yang sudah patuh dengan penyedia layanan digital luar negeri, sekaligus meningkatkan basis pajak Malaysia.

“Basis online lokal sudah tunduk pada rezim SST, tapi basis internasional belum. Karenanya pemerintah memfokuskan perluasan basis SST. Meski begitu, upaya ini berdampak negatif pada industri start up dan usaha kecil menengah,” demikian dilansir imoney.my, Senin (15/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Fokus pemerintah pada SST secara praktis mengesampingkan kebijakan capital gains tax dan pajak warisan (inheritance tax) yang sempat direncanakan berlaku pada tahun depan. Pemerintah masih mengkaji dampak yang bisa timbul akibat kedua jenis pajak tersebut.

Namun, hingga kini pemerintah masih belum mengonfirmasi kapan CGT dan inheritance tax bakal diterapkan. Besar kemungkinan kedua jenis pajak ini tidak akan berlaku pada tahun 2019 dan baru akan berlaku dalam beberapa tahun setelahnya.

Di samping itu, pemerintah juga berencana untuk memberikan insentif pajak yang lebih merangsang sektor swasta. Pasalnya insentif pajak yang masih berlaku saat ini sudah tidak diperlukan lagi dan harus segera dihapuskan.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Pemerintah menyadari perubahan insentif pajak semacam itu tidak mungkin diperkenalkan dalam jangka pendek. Diperlukan lebih banyak waktu untuk mempelajari perubahan yang diusulkan, serta memperkenalkan insentif pajak baru secara bertahap.

Pemerintah memiliki tugas yang tidak cukup besar untuk mengelola utang negara sebesar RM1 triliun melalui berbagai kebijakan, salah satunya pajak. Untuk itu pemerintah berupaya memulihkan perekonomian negara dengan mengatasi berbagai persoalan tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat