PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana lebih fokus pada perluasan pajak penjualan dan jasa (sales and services tax/ SST) untuk bisnis berbasis online, khususnya bagi penyedia layanan digital dari luar negeri.
Perluasan cakupan SST itu untuk mengusung kesetaraan level of playing field bagi penyedia layanan digital dalam negeri yang sudah patuh dengan penyedia layanan digital luar negeri, sekaligus meningkatkan basis pajak Malaysia.
“Basis online lokal sudah tunduk pada rezim SST, tapi basis internasional belum. Karenanya pemerintah memfokuskan perluasan basis SST. Meski begitu, upaya ini berdampak negatif pada industri start up dan usaha kecil menengah,” demikian dilansir imoney.my, Senin (15/10).
Fokus pemerintah pada SST secara praktis mengesampingkan kebijakan capital gains tax dan pajak warisan (inheritance tax) yang sempat direncanakan berlaku pada tahun depan. Pemerintah masih mengkaji dampak yang bisa timbul akibat kedua jenis pajak tersebut.
Namun, hingga kini pemerintah masih belum mengonfirmasi kapan CGT dan inheritance tax bakal diterapkan. Besar kemungkinan kedua jenis pajak ini tidak akan berlaku pada tahun 2019 dan baru akan berlaku dalam beberapa tahun setelahnya.
Di samping itu, pemerintah juga berencana untuk memberikan insentif pajak yang lebih merangsang sektor swasta. Pasalnya insentif pajak yang masih berlaku saat ini sudah tidak diperlukan lagi dan harus segera dihapuskan.
Pemerintah menyadari perubahan insentif pajak semacam itu tidak mungkin diperkenalkan dalam jangka pendek. Diperlukan lebih banyak waktu untuk mempelajari perubahan yang diusulkan, serta memperkenalkan insentif pajak baru secara bertahap.
Pemerintah memiliki tugas yang tidak cukup besar untuk mengelola utang negara sebesar RM1 triliun melalui berbagai kebijakan, salah satunya pajak. Untuk itu pemerintah berupaya memulihkan perekonomian negara dengan mengatasi berbagai persoalan tersebut. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.