EKONOMI DIGITAL LINTAS YURISDIKSI

Pemerintah Pelajari Pengenaan PPN Ekonomi Digital

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 26 Desember 2018 | 13:08 WIB
Pemerintah Pelajari Pengenaan PPN Ekonomi Digital

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan mempelajari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas ekonomi digital lintas yurisdiksi, sembari menunggu konsensus global untuk komponen pajak penghasilan (PPh).

Hal ini disampaikan Dirjen Pajak Robert Pakpahan kepada DDTCNews belum lama ini. Menurutnya, beban pajak konsumsi berada di pengguna akhir. Sehingga, pemungutan PPN terhadap produk Google atau Facebook, misalnya, bisa diambil dari konsumen.

“Indonesia sedang belajar ke arah sana dan banyak negara akhirnya tengah fokus pada pengenaan PPN di transaksi yang taxable. Kalau ini enggak ada dispute antarnegara dan memang enggak boleh saling melarang,” jelasnya, seperti dikutip pada Rabu (26/12/2018).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Dengan demikian, dia memberi sinyal kebijakan terkait PPN atas ekonomi digital berpeluang muncul lebih cepat daripada PPh. Hal ini, menurutnya, lebih taktis karena mampu menghindari sengketa antarnegara.

Namun, Robert mengaku pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menerapkan pajak. Otoritas tidak ingin ada dampak negatif yang muncul dan menganggu perkembangan sektor ekonomi digital. Semua pihak, lanjut dia, tidak bisa menghindari perkembangan digital.

“Karena ini dampaknya sangat luas. Jangan sampai kita salah handle, jadi harus sangat hati-hati,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Untuk PPh, seperti yang diungkapkan sebelumnya, Indonesia akan menunggu konsensus global yang tengah disusun bersama OECD. Bagaimanapun, lanjut Robert, aspek yang paling rumit adalah PPh yang negara/yurisdiksi lain.

“Kita ikut G20 dan sepakat menggunakan OECD sebagai vehicle yang memutuskan apa solusi atau tax treatment-nya,” jelas Robert.

Simak wawancara khusus dengan Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Head of Global Forum Secretariat OECD Monica Bhatia yang juga membahas terkait perkembangan pemajakan ekonomi digital dalam majalah InsideTaxedisi 40. Unduh majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT