KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Penerapan Coretax System Bakal Tingkatkan Daya Saing

Dian Kurniati | Minggu, 20 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Pemerintah Klaim Penerapan Coretax System Bakal Tingkatkan Daya Saing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan berdampak pada peningkatan daya saing investasi Indonesia.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyebut implementasi CTAS yang terintegrasi akan membantu meningkatkan kemudahan dan efisiensi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Pada akhirnya, beban kepatuhan (tax compliance cost) bagi wajib pajak dan beban administrasi bagi pemerintah bakal menurun.

"Perbaikan administrasi bersama dengan penyempurnaan kebijakan perpajakan diharapkan dapat mendorong peningkatan kemudahan berusaha Indonesia sebagai salah satu indikator untuk menarik investasi asing bagi penciptaan lapangan kerja dan transfer teknologi," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Saat ini, pemerintah tengah berupaya menyempurnakan proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data agar sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Untuk itu, pembaruan teknologi informasi dan basis data turut masuk dalam reformasi perpajakan yang saat ini berjalan.

CTAS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pembaruan paling sedikit meliputi CTAS dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, CTAS berfokus pada rancang ulang proses bisnis inti administrasi perpajakan (business process redesign) melalui pengembangan sistem informasi yang berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai pembenahan basis data perpajakan untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

21 Proses Bisnis Utama DJP

Pembaruan CTAS direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Integrasi proses bisnis ini dilakukan dengan mengikuti dinamika perkembangan terkini dan international best practices di bidang administrasi perpajakan untuk mewujudkan sistem yang yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Pembaruan CTAS ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 2024. Adapun pada saat ini, fokus kegiatannya adalah adalah training dan testing.

"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melanjutkan reformasi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang kredibel, akuntabel, dan berkeadilan untuk mewujudkan Indonesia maju," bunyi dokumen nota keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan