KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Kaji Kebijakan Tax Exemption

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Mei 2018 | 15:52 WIB
Pemerintah Kaji Kebijakan Tax Exemption

JAKARTA, DDTCNews – Melalui amendemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan RUU Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah membuka peluang merombak kebijakan tax exemption atau pengecualian pajak atas komoditas atau jasa tertentu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan hal tersebut masih terlalu dini untuk diutarakan kepada publik. Pasalnya, penambahan atau pengurangan komoditas yang dikecualikan dari pengenaan pajak masih dalam tahap awal pembahasan.

"Nanti, kan harus konsultasi publik, FGD, supaya dapat banyak input," katanya seusai upacara Hari Kebangkitan Nasional di Kementerian Keuangan, Senin (21/5).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Hal senada diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia hemat pernyataan perihal perombakan kebijakan pengecualian pajak ini.

"Ada banyak (pengecualian pajak), pokoknya diatur dalam PPh dan PPN," katanya.

Seperti yang diketahui, saat ini Kementerian Keuangan tengah menggodok draf amendemen RUU PPN dan PPh. Kedua rencana amandemen ini akan melengkapi paket kebijakan reformasi perpajakan yang digaungkan dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sementara itu, penerapan tax exemption atau pengecualian pajak jamak dijumpai dalam komoditas tertentu terutama yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti sembako. Ibarat dua mata pisau, kebijakan ini dibutuhkan saat harga bergejolak. Namun, juga berkontribusi pada inefisiensi dalam pungutan PPN.

Secara umum, pengecualian PPN dibagi atas dua kategori yakni barang dan jasa. Untuk kategori barang, jenis barang yang dikecualikan dari PPN mencakup barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya hingga barang-barang kebutuhan pokok.

Sementara itu, jasa yang tak dikenakan PPN antara lain jasa kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan penyediaan jasa yang terkait dengan aktivitas keagamaan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor