BELANJA PERPAJAKAN

Pemerintah Evaluasi Fasilitas Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 16:38 WIB
Pemerintah Evaluasi Fasilitas Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu melakukan evaluasi tata kelola pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh).

Evaluasi fasilitas perpajakan, terutama PPh, dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah menarik lebih banyak investasi masuk ke dalam negeri. Fasilitas perpajakan dinilai sebagai suatu pemanis dan bukan satu-satunya faktor utama dalam pengambilan keputusan berinvestasi di suatu negara.

“Namun dalam berbagai forum, para investor kemudian menagih janji pemanis tersebut kepada pemerintah,” tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BKF menyampaikan proses evaluasi mulai digulirkan pada 2018 melalui dua paradigma dalam pemberian fasilitas perpajakan. Pertama, simplicity & certainty. Kedua, trust & verify. Untuk aspek kepastian hukum dan penyederhanaan administrasi, dilakukan integrasi fasilitas perpajakan dengan sistem online single submission (OSS).

Pelaku usaha bisa melakukan pengajuan fasilitas perpajakan melalui sistem OSS dengan waktu yang fleksibel dan memangkas proses persetujuan atas permohonan fasilitas perpajakan dari pelaku usaha. Proses pengajuan sampai persetujuan dipangkas dari 7 hari dalam seminggu menjadi hanya 5 hari kerja sejak dokumen yang diterima dengan lengkap dan benar.

Paradigma kedua terkait dengan trust & verify dilakukan pemerintah melalui kemudahan prosedur pengajuan fasilitas perpajakan. Otoritas memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas perpajakan untuk mewujudkan komitmen penanaman modal.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BKF memastikan otoritas perpajakan menunggu di belakang dengan melakukan uji komitmen berupa post audit untuk memastikan investasi dilakukan dengan baik. Dengan demikian, fasilitas perpajakan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Diharapkan dengan perbaikan-perbaikan tersebut, fasilitas perpajakan yang tujuannya sebagai pemanis dalam berinvestasi, dapat dimanfaatkan oleh investor. Arah ke depan pemerintah tidak hanya sekadar menarik new investment tapi new high-quality investment, dapat tercapai,” tulis BKF. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara