IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Diingatkan Agar Tak Berlebihan dalam Berikan Insentif IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Februari 2023 | 09:43 WIB
Pemerintah Diingatkan Agar Tak Berlebihan dalam Berikan Insentif IKN

Suasana rapat kerja Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi dan capaian kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR meminta pemerintah agar tidak terlalu banyak memberikan insentif kepada para investor yang melakukan penanaman modal untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengatakan pemerintah boleh saja memberikan insentif kepada pihak swasta yang mendukung pembangunan IKN. Hanya saja, menurutnya, pemberian insentif tidak boleh mengesampingkan aspek keadilan.

"Boleh saja pemerintah atau negara memberikan insentif pada para investor, tetapi prinsip-prinsip keadilan sosial, prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, prinsip-prinsip kesejahteraan masyarakat, perlindungan terhadap masyarakat lokal itu harus menjadi perhatian utama," ujar Marwan, dikutip Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Seperti diketahui, pembangunan IKN memerlukan dana senilai Rp486 triliun. Meski demikian, hanya 20% dari kebutuhan dana tersebut yang dipenuhi lewat APBN. Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan 80% dari pendanaan untuk pembangunan IKN bersumber dari swasta.

Oleh karena itu, insentif pajak diperlukan untuk menarik minat pelaku usaha. Bambang mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas sedang merancang PP terkait insentif pajak di IKN.

"PP tentang insentif investasi di IKN ini sangat penting untuk memberikan insentif, apakah itu tax holiday, supertax deduction, atau ketentuan-ketentuan lain yang bersifat khusus," ujar Bambang, awal pekan ini.

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Bambang mengatakan ketentuan terkait insentif pajak di IKN akan dikonsultasikan ke DPR. "Pada waktunya kalau memang itu harus dikonsultasikan, saya kira lebih baik dikonsultasikan supaya semua pihak juga jelas sweetener apa yang akan kita berikan," ujar Bambang.

Secara umum, pemerintah berencana memberikan insentif berupa tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?