MALAYSIA

Pemerintah Didesak Perluas Basis Pajak Gula

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 15:11 WIB
Pemerintah Didesak Perluas Basis Pajak Gula

Ilustrasi. (foto: metro.co.uk)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia didesak untuk memperluas basis pajak gula. Pasalnya, beberapa jenis minuman justru memiliki kandungan gula yang lebih besar dibandingkan dengan minuman kemasan.

Sebuah lembaga think tank, Galen Centre for Health and Social Policy, mendesak pemerintah Malaysia agar memperluas basis pajak gula. Pajak gula seharusnya mencakup seluruh minuman yang mengandung kadar gula tingggi, bukan hanya pada minuman kemasan.

“Orang Malaysia mengonsumsi gula dalam jumlah tinggi tidak hanya melalui minuman kemasan tetapi juga melalui minuman yang dibuat sesuai pesanan seperti teh tarik dan bubble tea,” ujar Azrul Khalib, CEO Galen Centre for Health and Social Policy, seperti dikutip pada Rabu (3/7/2019)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Azrul merujuk pada hasil percobaan yang dilakukan oleh mahasiswa Temasek Polytechnic pada brown sugar boba – salah satu jenisbubble tea—. Hasil percobaan itu menyebutkan bahwa dalam secangkir minuman bubble tea mengandung gula tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan gula yang terkandung dalam satu kaleng berkarbonasi.

Lebih lanjut, Azrul pun ragu terkait keberhasilan pengurangan konsumsi minuman berpemanis dengan memakai instrumen pajak. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bergantung pada konsumen Malaysia agar mengubah serta mengadopsi pilihan dan kebiasaan yang sehat.

Azrul menegaskan untuk mengatasi penyakit tidak menular, pemerintah juga harus meningkatkan upaya untuk mempromosikan literasi kesehatan. Menurutnya, upaya untuk memerangi penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas, pemerintah membutuhkan visi, investasi, dan kemauan politik.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Perlu diketahui, Malaysia mengenakan cukai sebesar 40 sen untuk minuman berpemanis yang mengandung gula melebihi lima gram per 100 mililiter, dan minuman berbasis jus atau sayuran yang mengandung lebih dari 12 gram per 100 mililiter. Adapun peraturan ini telah berlaku efektif mulai Senin lalu.

Menurut pemerintah, tujuan pengenaan pajak atas gula ini adalah untuk memerangi obesitas dan penyakit lain yang terkait dengan konsumsi gula yang tinggi. Apalagi, Malaysia termasuk dalam negara dengan tingkat obesitas tertinggi di Asia Tenggara.

Seperti dilansir freemalaysiatoday, pendapatan yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai program kesehatan di sekolah-sekolah guna mengatasi penyakit tidak menular. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak