PENANGANAN CORONA

Pemerintah Buka Peluang Ubah Lagi PMK Fasilitas Impor Alkes

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juli 2020 | 10:01 WIB
Pemerintah Buka Peluang Ubah Lagi PMK Fasilitas Impor Alkes

Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebutkan per 8 Juli 2020, dari total anggaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 sebesar Rp1,9 triliun telah menyalurkannya Rp284,5 miliar kepada 94.057 tenaga kesehatan baik yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat. (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)
 <

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mewacanakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83//2020 tentang perubahan PMK No. 34/2020 yang mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada sejumlah alat kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan perubahan paling utama PMK No.83/2020 terletak pada daftar lampiran mengenai jenis alat kesehatan yang bisa memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan mengubah daftar alat kesehatan penerima fasilitas kepabeanan karena menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan pemenuhannya dari dalam negeri.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

"Dari grafik yang ada, kecenderungannya adalah (pemanfaatan fasilitas fiskal) sudah mulai menurun. Memang bulan Maret-April cukup tinggi, tetapi kemudian di bulan-bulan berikutnya sudah mulai melandai," katanya melalui konferensi video, Kamis (16/7/2020).

Untung menjelaskan PMK No.34/2020 semula memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor kepada 73 jenis barang yang digunakan untuk penanganan pandemi. Namun melalui PMK No.83/2020, objek fasilitas kepabeanan dipangkas menjadi hanya 49 jenis barang.

Walau demikian, fasilitas kepabeanannya tetap berlaku pada impor untuk tujuan komersial maupun nonkomersial. Jenis barang yang dikeluarkan dari daftar penerima fasilitas misalnya masker bedah dan hand sanitizer, karena kebutuhannya sudah dapat dipenuhi produsen dalam negeri.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Untung menambanhkan adapun subjek penerima fasilitasnya tetap, meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang perseorangan, badan hukum, dan nonbadan hukum.

Menurut dia, DJBC akan terus memantau perkembangan suplai dan permintaan berbagai alat kesehatan untuk penanganan pandemi virus Corona secara periodik.

"Dalam hal barangkali nanti sudah tidak lagi dibutuhkan, tentu keran ini akan ditutup. Jadi (fasilitas impornya) bisa dengan memanfaatkan PMK-PMK yang sudah ada," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Fasilitas kepabeanan yang tetap bisa dimanfaatkan misalnya dengan skema yang diatur dalam PMK No.171/PMK.04/2019 dan PMK No.70/PMK.04/2012.

PMK 171/2019 memberikan pembebasan impor barang untuk keperluan kesehatan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun, pengguna fasilitas tersebut dikhususkan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.

Sementara pada yayasan atau organisasi sosial, skema yang bisa dimanfaatkan yakni PMK 70/2012. Dengan skema itu, ada fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang kiriman atau hibah, yang biasanya ditujukan kepada yayasan atau lembaga nonprofit. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT