Kantor Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Laba yang diterima Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa dibagikan kepada pemerintah apabila akumulasi laba ditahan LPI mencapai lebih dari 50% dari modal LPI.
Pada Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2020 tertulis apabila akumulasi laba ditahan LPI mencapai lebih dari 50%, maka laba yang dibagikan kepada pemerintah paling banyak mencapai 30% dari laba LPI.
Meski demikian, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk menentukan lain. "Pembagian laba untuk pemerintah ... dapat melebihi 30% dari laba berdasarkan keputusan menteri keuangan," ungkap Pasal 50 ayat (8) PP No. 74/2020, dikutip Kamis (17/12/2020).
Secara umum, Pasal 50 PP No. 74/2020 mengatur laba LPI terbagi dalam 3 bentuk penggunaan, yakni cadangan wajib, laba ditahan, dan pembagian laba untuk pemerintah.
Pasal 50 ayat (2) PP No. 74/2020 mewajibkan LPI mengalokasikan cadangan wajib paling sedikit 10% dari laba. Pembentukan cadangan wajib harus terus dilakukan LPI hingga cadangan wajib tersebut mencapai 50% dari modal LPI.
Nantinya, sebagian cadangan wajib tersebut harus disisihkan LPI dan dialokasikan sebagai laba ditahan. Akumulasi laba ditahan dapat diinvestasikan sesuai dengan kebijakan investasi.
Untuk meningkatkan nilai aset, Pasal 38 PP No. 74/2020 mengatur LPI dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dengan mempertimbangkan reputasi dan kapabilitas pihak ketiga sebagai calon mitra.
Kerja sama LPI dengan pihak ketiga antara lain dalam bentuk pemberian atau menerima kuasa kelola, pembentukan usaha patungan, dan bentuk-bentuk kerja sama lainnya.
Dalam mengelola aset, LPI juga dapat menunjuk manajer investasi selaku pengelola investasi. LPI juga diberi kewenangan untuk mendirikan dana kelolaan investasi ataupun berpartisipasi pada dana kelolaan investasi yang dibentuk pihak ketiga.
Merujuk pada Pasal 1 Nomor 9, yang dimaksud dengan dana kelolaan investasi adalah sarana investasi baik dalam bentuk perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau lainnya dengan tujuan memperoleh keuntungan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.