PP NO 74/2020

Pemerintah Bisa Raup Laba Hingga 30% dari LPI

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Desember 2020 | 17:52 WIB
Pemerintah Bisa Raup Laba Hingga 30% dari LPI

Kantor Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Laba yang diterima Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa dibagikan kepada pemerintah apabila akumulasi laba ditahan LPI mencapai lebih dari 50% dari modal LPI.

Pada Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2020 tertulis apabila akumulasi laba ditahan LPI mencapai lebih dari 50%, maka laba yang dibagikan kepada pemerintah paling banyak mencapai 30% dari laba LPI.

Meski demikian, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk menentukan lain. "Pembagian laba untuk pemerintah ... dapat melebihi 30% dari laba berdasarkan keputusan menteri keuangan," ungkap Pasal 50 ayat (8) PP No. 74/2020, dikutip Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

Secara umum, Pasal 50 PP No. 74/2020 mengatur laba LPI terbagi dalam 3 bentuk penggunaan, yakni cadangan wajib, laba ditahan, dan pembagian laba untuk pemerintah.

Pasal 50 ayat (2) PP No. 74/2020 mewajibkan LPI mengalokasikan cadangan wajib paling sedikit 10% dari laba. Pembentukan cadangan wajib harus terus dilakukan LPI hingga cadangan wajib tersebut mencapai 50% dari modal LPI.

Nantinya, sebagian cadangan wajib tersebut harus disisihkan LPI dan dialokasikan sebagai laba ditahan. Akumulasi laba ditahan dapat diinvestasikan sesuai dengan kebijakan investasi.

Baca Juga:
Pemerintah Jamin Pasokan Elpiji Aman Selama Libur Natal-Tahun Baru

Untuk meningkatkan nilai aset, Pasal 38 PP No. 74/2020 mengatur LPI dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dengan mempertimbangkan reputasi dan kapabilitas pihak ketiga sebagai calon mitra.

Kerja sama LPI dengan pihak ketiga antara lain dalam bentuk pemberian atau menerima kuasa kelola, pembentukan usaha patungan, dan bentuk-bentuk kerja sama lainnya.

Dalam mengelola aset, LPI juga dapat menunjuk manajer investasi selaku pengelola investasi. LPI juga diberi kewenangan untuk mendirikan dana kelolaan investasi ataupun berpartisipasi pada dana kelolaan investasi yang dibentuk pihak ketiga.

Merujuk pada Pasal 1 Nomor 9, yang dimaksud dengan dana kelolaan investasi adalah sarana investasi baik dalam bentuk perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau lainnya dengan tujuan memperoleh keuntungan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 Januari 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

Senin, 25 Desember 2023 | 07:00 WIB NATARU 2024

Pemerintah Jamin Pasokan Elpiji Aman Selama Libur Natal-Tahun Baru

Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:35 WIB KEBIJAKAN FISKAL

ICP Melonjak dan Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Subsidi Energi?

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hemat Elpiji, Pemerintah akan Bagikan 500.000 Rice Cooker Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?