Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sudah membentuk Komite Kepatuhan Nasional sebagai salah satu upaya menjaga kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun ini.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Komite Kepatuhan Nasional dibentuk agar upaya peningkatan kepatuhan tidak dilaksanakan secara parsial pada beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil).
"Ini yang terus kami lakukan supaya hasilnya kelihatan dan agar kami tidak salah menyasar atau salah memberikan prioritas penanganan pada kelompok atau sektor tertentu," katanya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).
Dalam menjaga kepatuhan, DJP akan melakukan pengawasan kepatuhan material (PKM) yang terdiri atas pengawasan, penilaian, pemeriksaan dan penagihan, penegakan hukum, menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4), dan optimalisasi pelaksanaan UU HPP.
Sebagai informasi, pembentukan komite kepatuhan sesungguhnya telah diamanatkan dalam SE-05/PJ/2022. Komite memiliki fungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kepatuhan secara nasional.
Komite kepatuhan terdiri dari dirjen pajak selaku ketua komite dengan anggota antara lain direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan; direktur ekstensifikasi dan penilaian; direktur data dan informasi perpajakan; direktur intelijen perpajakan; direktur pemeriksaan dan penagihan; direktur penegakan hukum; dan direktur kepatuhan internal dan SDM.
Tak hanya pada level nasional, terdapat pula komite kepatuhan pada level kanwil dan KPP yang masing-masing dipimpin oleh kepala kanwil dan kepala KPP.
Rencana pembentukan Komite Kepatuhan Nasional juga sudah pernah disampaikan oleh Suryo dalam wawancara khusus bersama DDTCNews. Simak ‘Reformasi Pajak Tidak Hanya Mengganti Aplikasi’.
"Pada 2023 saya lagi nyetel Komite Kepatuhan nasional. Akhir tahun ini, paling enggak come-up dengan skenario tahun 2023 kami mau ngapain sih? Ngawasin, siapa diawasi? Periksa, siapa yang diperiksa? Biar lebih sistematis," ujar Suryo. (rig)