EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Bakal Terbitkan Pandemic Bond, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 01 April 2020 | 13:51 WIB
Pemerintah Bakal Terbitkan Pandemic Bond, Seperti Apa?

Ilustrasi. (foto: Getty Images)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut akan menerbitkan surat utang atau obligasi bernama Pandemic Bond guna menekan dampak virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

Sri Mulyani mengatakan penerbitan pandemic bond telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan saat ini membuat rambu-rambunya, sehingga pemerintah tidak secara ugal-ugalan deficit financing dengan pembiayaan dari bank sentral," katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sri Mulyani mengatakan Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan membolehkan Bank Indonesia (BI) dan BUMN membeli surat utang negara (SUN) di pasar perdana.

Pandemic Bond, lanjut Menkeu, akan digunakan sebagai sumber pendanaan penanganan virus corona lainnya apabila pendanaan penanganan yang disiapkan pemerintah saat ini sudah terserap habis.

“Kami kesulitan menghitung berapa besar dampaknya pada ekonomi karena tidak ada yang tahu kapan wabah akan berakhir. Untuk itu, pandemic bond bisa dimanfaatkan jika sumber pendanaan penanganan virus Corona telah habis,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Selain pendanaan, lanjutnya, pandemic bond juga bisa dipakai untuk menstabilkan pasar yang sangat bergejolak atau volatile. Situasi pasar yang volatile akan menyebabkan harga surat utang tidak rasional.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo belum memastikan berapa besar kebutuhan dana dari pandemic bond yang akan diterbitkan pemerintah nantinya. Dia juga belum menghitung kemampuan bank sentral untuk membelinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah