KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Bakal Bayar Bunga Utang Hampir Rp500 Triliun Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 15:23 WIB
Pemerintah Bakal Bayar Bunga Utang Hampir Rp500 Triliun Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan beban pembayaran bunga utang pada tahun depan bakal mencapai Rp497,31 triliun, naik 13,7% bila dibandingkan dengan outlook bunga utang tahun ini yang senilai Rp437,4 triliun.

Proyeksi pembayaran bunga utang tahun 2024 ditetapkan berdasarkan akumulasi utang tahun-tahun sebelumnya dan rencana penarikan utang tahun 2023 dan 2024.

"Dalam RAPBN 2024, pembayaran bunga utang diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah secara tepat waktu dan tepat jumlah dalam upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan utang," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, dikutip Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:
Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Menurut pemerintah, pertumbuhan nilai pembayaran bunga utang pada tahun depan sudah tergolong rendah. Pasalnya, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kebijakan pengurangan pembiayaan utang melalui penggunaan saldo anggaran lebih (SAL).

Pada 2021, total SAL yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran mencapai Rp144,4 triliun. Pada 2022, penggunaan SAL direncanakan mencapai Rp127,3 triliun. Namun, hingga akhir tahun tidak ada SAL yang digunakan. Untuk tahun ini, penggunaan SAL diperkirakan mencapai Rp226,9 triliun.

Dengan memanfaatkan SAL, nilai pembiayaan utang pada tahun 2022 dan 2023 dapat dikurangi sehingga outstanding utang dan nilai bunga yang harus dibayar pada tahun-tahun berikutnya dapat dikendalikan.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Tak hanya dengan menggunakan SAL, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) juga menerapkan burden sharing pada 2020 hingga 2022. Lewat langkah ini, pemerintah mendapatkan pembiayaan utang dengan bunga utang yang lebih rendah.

"Melalui kerja sama pembiayaan yang telah dilakukan antara pemerintah dan BI, bunga utang berhasil ditekan agar tidak membebani APBN dan menjaga kesinambungan fiskal dalam jangka menengah-panjang," tulis pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan