KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemegang Golden Visa Bakal Dapat Pembebasan Bea Masuk? Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 13 September 2023 | 08:57 WIB
Pemegang Golden Visa Bakal Dapat Pembebasan Bea Masuk? Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian fasilitas kepabeanan bagi warga negara asing yang memiliki golden visa.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan fasilitas yang dipertimbangkan ialah berupa pembebasan bea masuk atas barang pindahan pemilik golden visa ke Indonesia. Meski begitu, lanjutnya, wacana tersebut belum diputuskan.

"Terhadap barang pindahan, dapat [atau] enggak fasilitasnya, sekarang sedang kami proses. Kami baru rapat sekali," katanya, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Chotibul menuturkan DJBC telah mengikuti rapat mengenai golden visa bersama Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Dalam rapat tersebut dibahas fasilitas yang berpeluang diberikan untuk pemegang golden visa.

Pemerintah melalui PMK 28/2008 sebetulnya telah mengatur fasilitas kepabeanan terhadap barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang atau dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Namun, fasilitas ini hanya diberikan kepada kelompok orang tertentu.

Fasilitas pembebasan tersebut hanya dapat diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

Baca Juga:
Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut ialah telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, serta boarding pass.

Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Dalam hal ada ketentuan yang tidak dipenuhi, barang pindahan tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman.

Permenkumham 22/2023 mengatur golden visa sebagai dasar memberikan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun bagi orang asing berkualitas yang dianggap bisa memberikan manfaat ekonomi, terutama investasi.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari visa tersebut antara lain jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan untuk keluar masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak adanya kewajiban mengurus izin tinggal terbatas (ITAS). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Kamis, 30 November 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini

Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada