UU HKPD

Pemda Diminta Segera Sesuaikan Perda Pajak dengan UU HKPD

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Desember 2021 | 13:00 WIB
Pemda Diminta Segera Sesuaikan Perda Pajak dengan UU HKPD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan daerah (perda) tentang pajak perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), setidaknya mulai 2023.

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan dalam waktu 3 bulan ke depan pemerintah sedang menyiapkan PP tentang pajak daerah pada UU HKPD. Setelah PP selesai, maka pemda bisa segera menyesuaikan perdanya.

"Setelah PP itu selesai, daerah bisa segera memperbaiki perda-perda yang ada sehingga bisa diimplementasikan, tidak perlu menunggu 2 tahun, kalau bisa 2023 jauh lebih baik," ujar Putut dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Seperti diketahui, UU HKPD turut mengubah ketentuan pajak daerah yang selama ini tercantum pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pemerintah provinsi (pemprov) mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sedangkan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) berwenang untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT sendiri adalah pajak berbasis konsumsi yang mengintegrasikan pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Adapun opsen pungutan tambahan atas pajak.

Baca Juga:
Pemkot Pekanbaru Revisi Perda Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Pada Pasal 187 UU HKPD, perda tentang pajak yang disusun berdasarkan UU PDRD ditetapkan masih berlaku selama paling lama 2 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.

Khusus untuk PKB, BBNKB, dan pajak MBLB, perda dari ketiga jenis pajak tersebut tetap berlaku selama 3 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 13:00 WIB KOTA PEKANBARU

Pemkot Pekanbaru Revisi Perda Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Minggu, 17 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA BATAM

Gencarkan Penagihan PBB, Pemkot Sasar Pengelola Aset Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?