UU HKPD

Pemda Diminta Segera Sesuaikan Perda Pajak dengan UU HKPD

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Desember 2021 | 13:00 WIB
Pemda Diminta Segera Sesuaikan Perda Pajak dengan UU HKPD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan daerah (perda) tentang pajak perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), setidaknya mulai 2023.

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan dalam waktu 3 bulan ke depan pemerintah sedang menyiapkan PP tentang pajak daerah pada UU HKPD. Setelah PP selesai, maka pemda bisa segera menyesuaikan perdanya.

"Setelah PP itu selesai, daerah bisa segera memperbaiki perda-perda yang ada sehingga bisa diimplementasikan, tidak perlu menunggu 2 tahun, kalau bisa 2023 jauh lebih baik," ujar Putut dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Seperti diketahui, UU HKPD turut mengubah ketentuan pajak daerah yang selama ini tercantum pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pemerintah provinsi (pemprov) mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sedangkan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) berwenang untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT sendiri adalah pajak berbasis konsumsi yang mengintegrasikan pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Adapun opsen pungutan tambahan atas pajak.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pada Pasal 187 UU HKPD, perda tentang pajak yang disusun berdasarkan UU PDRD ditetapkan masih berlaku selama paling lama 2 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.

Khusus untuk PKB, BBNKB, dan pajak MBLB, perda dari ketiga jenis pajak tersebut tetap berlaku selama 3 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara