PMK 67/2023

Pemda Berhasil Tekan Inflasi, Menkeu Siapkan Insentif Rp 1 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 10:30 WIB
Pemda Berhasil Tekan Inflasi, Menkeu Siapkan Insentif Rp 1 Triliun

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat bakal kembali memberikan dana insentif daerah—yang saat ini bernama insentif fiskal kinerja—untuk pemerintah daerah.

Insentif fiskal kinerja yang diberikan pada tahun ini direncanakan mencapai Rp4 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp1 triliun di antaranya dialokasikan untuk kategori kinerja pengendalian inflasi.

"Insentif fiskal kinerja pada tahun berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah…dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 67/2023, dikutip Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Insentif fiskal kategori kinerja pengendalian inflasi daerah dialokasikan dalam 3 periode yang terdiri dari periode pertama senilai Rp330 miliar pada Juni 2023, Rp330 miliar pada Juli 2023, dan Rp340 miliar pada Oktober 2023.

Kinerja pengendalian inflasi untuk provinsi dinilai berdasarkan data peringkat inflasi dan realisasi penandaan inflasi. Sementara itu, kabupaten/kota dinilai berdasarkan dimensi upaya pemda, tingkat kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi, dan realisasi penandaan inflasi.

Insentif Fiskal Tak Boleh Dipakai untuk Mendanai Gaji

Insentif fiskal periode pertama dan kedua akan diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten dengan kinerja terbaik dalam mengendalikan inflasi. Insentif fiskal periode ketiga bakal diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten terbaik.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Insentif fiskal yang diterima oleh pemerintah daerah wajib digunakan untuk mendanai kegiatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.

"Insentif fiskal kinerja tahun berjalan…tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan perjalanan dinas," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 67/2023.

Selain inflasi, terdapat insentif fiskal untuk kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dianggarkan senilai Rp3 triliun. Untuk insentif fiskal kategori ini, ketentuan pengalokasikan dan penyaluran akan diatur dalam PMK tersendiri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar