KINERJA FISKAL

Pembiayaan Utang Pemerintah Melesat 329%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 23 April 2021 | 11:00 WIB
Pembiayaan Utang Pemerintah Melesat 329%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat pembiayaan utang pemerintah pada kuartal I/2021 mencapai Rp328,5 triliun, naik 329% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp76,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pembiayaan utang tersebut setara dengan 27,9% dari target APBN senilai Rp1.177,4 triliun. Menurutnya, pemerintah telah mencairkan utang sejak awal tahun untuk menjalankan berbagai program pemulihan ekonomi.

"Ini menggambarkan bahwa kita masih relatif front loading. Issuance kita, terutama, masih heavy di kuartal I karena target di semester 1 sudah 63,9%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan utang tersebut terdiri atas surat berharga negara (SBN) neto sejumlah Rp337,2 triliun. Angka tersebut setara dengan 27,9% dari target APBN senilai Rp1.207,3 triliun.

Sementara itu, sambungnya, pinjaman neto tercatat minus Rp8,7 triliun, atau setara 29,2% dari target APBN minus Rp29,9 triliun. Menurutnya, pembiayaan utang menopang kebutuhan pembiayaan nonutang, termasuk investasi, serta menambal defisit anggaran.

"Defisit dibutuhkan untuk akselerasi pemulihan ekonomi yang manfaatnya dirasakan masyarakat dan dunia usaha," ujarnya.

Pemerintah akan memenuhi pembiayaan utang dengan menerbitkan SBN. Hingga 16 April 2021, Bank Indonesia telah berkontribusi membantu pemerintah dengan membeli SBN senilai Rp101,91 triliun, yang terdiri atas SUN Rp64,85 triliun dan SBSN Rp37,06 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara