PER-17/PJ/2015

Pemberitahuan NPPN Paling Lambat 31 Maret, Ini Konsekuensi Kalau Telat

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Maret 2023 | 15:15 WIB
Pemberitahuan NPPN Paling Lambat 31 Maret, Ini Konsekuensi Kalau Telat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu hingga Jumat (31/3/2023) untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Bila pemberitahuan penggunaan NPPN tidak disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat pada 31 Maret, wajib pajak bakal dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

"Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 54/2021, dikutip Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Bila sudah terlanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak orang pribadi tidak bisa lagi melakukan pencatatan dan menggunakan NPPN pada tahun pajak berikutnya.

Perlu diketahui, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat menggunakan NPPN sepanjang peredaran brutonya masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Wajib pajak yang menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Bila wajib pajak masih baru terdaftar, pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun pajak tergantung peristiwa yang terjadi dahulu.

Adapun daftar persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi telah terlampir dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS