URUGUAY

Pembebasan Pembayaran PPh Badan Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Pembebasan Pembayaran PPh Badan Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2021

Ilustrasi.

MONTEVIDEO, DDTCNews – Pemerintah Uruguay memperpanjang masa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 31 Oktober 2021. Langkah ini dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlangsungan usaha selama masa pandemi Covid-19.

Mulai 10 Oktober 2021, pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang No.19.989. Melalui undang-undang tersebut, pembebasan diberikan terhadap pembayaran di muka (advanced payments) PPh badan pada Juli hingga 31 Oktober 2021.

“Undang-Undang 19.989 ini akan berlaku pada 10 hari setelah setelah tanggal diundangkan pada 1 Oktober 2021,” demikian informasi terkait dengan kebijakan ini, dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Pembebasan berlaku untuk beberapa sektor, antara lain sektor penyedia pesta dan acara, penyelenggara kongres nasional dan internasional, agen perjalanan, serta transportasi darat untuk rombongan atau wisata.

Kemudian, sektor jasa taksi dan sewa mobil, bioskop/teater, penyedia akomodasi (hotel, resort, restoran, kantin, bar, dan sebagainya). Kemudian, artis dan aktivitas non-iklan, penyewaan peralatan film. Selanjutnya pendidikan olahraga, serta penyedia tempat olahraga.

Sebelumnya, seperti dikutip dari EY Global, melalui Undang-Undang No. 19,956, Uruguay juga telah membebaskan pembayaran di muka (advanced payments) PPh badan pada Juli hingga Agustus 2021.

Adapun sektor yang tidak mendapat perpanjangan pembebasan antara lain operator radio, pemegang konsesi di bandara internasional Carrasco dan Laguna del Sauce, serta transportasi udara dan sungai berpenumpang yang beroperasi di Uruguay. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor